Nasabah Wajib Waspada! Begini Cara Pinjol Legal Bypass Aturan Penagihan, Simak Fakta Mengejutkannya

Rabu 21 Mei 2025, 16:02 WIB
Penjelasan lengkap faktor penyebabnya dan solusi menghadapi debt collector yang menyebarkan data pribadi. (Sumber: Lentera Dana Nusantara)

Penjelasan lengkap faktor penyebabnya dan solusi menghadapi debt collector yang menyebarkan data pribadi. (Sumber: Lentera Dana Nusantara)

POSKOTA.CO.ID - Maraknya praktik penagihan di luar kontak emergency oleh perusahaan pinjaman online (pinjol) legal maupun semi-legal semakin meresahkan masyarakat.

Banyak nasabah mengeluhkan cara debt collector (DC) yang terlalu agresif, seperti menghubungi nomor-nomor di luar yang terdaftar, bahkan menyebarkan data pribadi seperti KTP dan foto.

Padahal, pinjol berizin seharusnya mengikuti aturan yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Lantas, mengapa praktik semacam ini masih terjadi? Ternyata, ada beberapa faktor sistemik yang memungkinkan pinjol legal melakukan penagihan di luar koridor yang seharusnya.

Baca Juga: Nasabah Wajib Tahu! Inilah Tips Aman Galbay Pinjol Agar Terhindar dari Stres!

Mulai dari pembagian server dengan pinjol ilegal, perusahaan penagihan yang melayani dua jenis pinjol sekaligus, hingga kebocoran data akibat kelalaian nasabah sendiri.

Channel YouTube Tools Pinjol mengupas tuntas faktor utama di balik fenomena ini. Analisis tersebut memberikan gambaran jelas bagaimana data nasabah pinjol disalahgunakan, sekaligus tips untuk melindungi diri dari penagihan yang tidak semestinya. Berikut penjelasan lengkapnya.

Satu Server dengan Pinjol Ilegal

Meski berstatus legal, beberapa pinjol ternyata masih berbagi server dengan pinjol ilegal. Artinya, data nasabah bisa dengan mudah diakses oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Hal ini memungkinkan penagih (debt collector/DC) dari pinjol ilegal menggunakan data yang sama untuk menekan nasabah.

Perusahaan Pendor yang Melayani Dua Pihak

Perusahaan jasa penagihan (pendor) sering kali bekerja sama dengan both pinjol legal dan ilegal. Misalnya, PT Maju Mundur (nama samaran) bisa menjadi debt collector untuk pinjol legal "Rah Bapak" sekaligus pinjol ilegal "Rupiah Mama".

Akibatnya, data nasabah dari kedua jenis pinjol tersebut tercampur, memudahkan penagihan di luar kontak emergency.


Berita Terkait


News Update