POSKOTA.CO.ID - Kabar baik saldo dana bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dari Pemerintah Rp750.000 dalam waktu dekat akan disalurkan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) tengah mempersiapkan proses pencairan bansos PKH tahap kedua dengan nominal Rp750.000 akan ditransfer langsung ke kartu KKS.
Dana bantuan tunai ini, akan diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH yang telah memenuhi persyaratan di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Syarat Menjadi Penerima Bansos PKH 2025
- WNI (Warga Negara Indonesia) ditandai dengan memiliki e-KTP.
- Terdaftar sebagai golongan keluarga berkebutuhan pada data kelurahan setempat.
- Bukan salah satu anggota ASN, TNI, maupun Polri.
- Belum pernah menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, dan Kartu Prakerja
- Telah terdaftar di DTSEN Kemensos RI.
Bantuan ini sebagai upaya dukungan keuangan masyarakat tidak mampu dari pemerintah, untuk memastikan bahwa KPM tersebut sudah mendapatkan hak hidup layak dan kesejahteraan sosialnya.
Dengan adanya persyaratan ini pemerintah bisa memastikan bahwa bantuan dapat dibagikan secara merata dan tepat sasaran
Bantuan yang diterima oleh masing-masing KPM berbeda-beda, tergantung jumlah dan kategori anggota keluarga.
Nominal Bansos PKH Tahap 1 2025
- Balita (usia 0-6 tahun): Rp750.000 per tahap.
- Ibu hamil dan masa nifas: Rp750.000 per tahap.
- Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp225.000 per tahap.
- Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp375.000 per tahap.
- Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp500.000 per tahap.
- Lansia berusia 70 tahun ke atas: Rp600.000 per tahap.
- Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap.
Dana bantuan sebesar Rp750.000 diberikan khusus untuk KPM kategori ibu hamil dan balita setiap tahapnya.
Seperti biasanya, penyaluran dana akan dicairkan melalui kartu KKS maupun PT Pos Indonesia.