Selamat NIK e-KTP Kamu Telah Didata Pemerintah Sebagai Penerima Bansos PKH Tahap 2 2025, Cek Update Statusnya Sekarang!

Rabu 21 Mei 2025, 18:03 WIB
NIK e-KTP kamu yang telah didata pemerintah siap menerima bansos PKH tahap 2 2025, cek statusnya di sini. (Sumber: Poskota/Gabriel Omar Batistuta)

NIK e-KTP kamu yang telah didata pemerintah siap menerima bansos PKH tahap 2 2025, cek statusnya di sini. (Sumber: Poskota/Gabriel Omar Batistuta)

POSKOTA.CO.ID - Selamat kepada Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP kamu yang telah didata oleh pemerintah menjadi penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap dua 2025.

Penyaluran bansos PKH tahap 2 2025 saat ini sudah update statusnya di SIKS-NG.

Penyaluran bansos PKH diberikan kepada NIK e-KTP kamu yang telah didata oleh pemerintah lewat Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Tentunya penerima wajib memenuhi persyaratan terbaru untuk bisa mendapat bansos PKH Tahap 2 2025 yang disalurkan oleh pemerintah.

Baca Juga: NIK e-KTP Anda Tercatat Sebagai Penerima Bansos PKH Tahap 2 2025? Dana Bantuan Rp600.000 Bisa Diambil di KKS BRI, BNI, BSI, dan Mandiri

Syarat Penerima Bansos PKH Tahap 2 2025

Berikut syarat penerima bansos PKH Tahap 2 2025:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

Memiliki e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik.

2. Termasuk Keluarga Miskin atau Rentan

Tercatat dalam DTSEN yang dikelola oleh Kementerian Sosial RI.

3. Bukan ASN, TNI, atau Polri

Penerima tidak boleh merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Kepolisian, atau Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Baca Juga: SELAMAT! NIK KTP Anda Lolos di Kemensos! Jadi Penerima Dana Bansos PKH Tahap 2 2025, Cek Infonya Lengkapnya di Sini!

4. Tidak Sedang Menerima Bantuan Sosial Lain

Seperti Kartu Prakerja, BLT UMKM, atau BLT subsidi gaji.

5. Terdaftar di Kelurahan atau Desa Setempat


Berita Terkait


News Update