POSKOTA.CO.ID - Selamat kepada Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP kamu yang telah didata oleh pemerintah menjadi penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap dua 2025.
Penyaluran bansos PKH tahap 2 2025 saat ini sudah update statusnya di SIKS-NG.
Penyaluran bansos PKH diberikan kepada NIK e-KTP kamu yang telah didata oleh pemerintah lewat Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Tentunya penerima wajib memenuhi persyaratan terbaru untuk bisa mendapat bansos PKH Tahap 2 2025 yang disalurkan oleh pemerintah.
Syarat Penerima Bansos PKH Tahap 2 2025
Berikut syarat penerima bansos PKH Tahap 2 2025:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
Memiliki e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
2. Termasuk Keluarga Miskin atau Rentan
Tercatat dalam DTSEN yang dikelola oleh Kementerian Sosial RI.
3. Bukan ASN, TNI, atau Polri
Penerima tidak boleh merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Kepolisian, atau Tentara Nasional Indonesia (TNI).
4. Tidak Sedang Menerima Bantuan Sosial Lain
Seperti Kartu Prakerja, BLT UMKM, atau BLT subsidi gaji.