POSKOTA.CO.ID - Penggunaan uang tunai mulai berkurang, tergantikan oleh sistem pembayaran digital yang lebih praktis yakni Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).
QRIS menjadi sistem pembayaran berbasis kode QR yang dikembangkan oleh Bank Indonesia dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia.
Tujuannya adalah menyatukan berbagai kode QR dari penyelenggara jasa sistem pembayaran (PJSP) ke dalam satu standar nasional.
Dengan kata lain, QRIS memudahkan konsumen dalam bertransaksi karena hanya perlu memindai satu kode QR untuk berbagai jenis aplikasi pembayaran seperti GoPay, OVO, DANA, LinkAja, ShopeePay, hingga dompet digital dari bank.
Manfaat penggunaan QRIS sangat besar bagi UMKM. Selain meningkatkan efisiensi dan kenyamanan dalam bertransaksi, penggunaan QRIS juga memberikan kesan modern dan profesional bagi usaha Anda.
Namun, meski manfaatnya besar, masih banyak pelaku UMKM yang belum tahu bagaimana cara mendaftarkan usahanya agar bisa menggunakan QRIS.
Padahal, proses pendaftarannya cukup mudah dan bisa dilakukan secara online maupun offline.
Nah, jika Anda adalah pelaku usaha yang ingin mengadopsi sistem pembayaran digital, simak panduan lengkap berikut ini untuk mengetahui cara mendapatkan kode QRIS untuk toko atau bisnis Anda.
Baca Juga: BI Luncurkan Layanan Baru QRIS Tap Mulai Berlaku Hari ini!
Apa Itu QRIS?
QRIS, atau Quick Response Code Indonesian Standard, merupakan standar nasional untuk pembayaran digital menggunakan kode QR.
Standar ini dirancang oleh Bank Indonesia bersama industri sistem pembayaran untuk menyatukan berbagai kode QR yang sebelumnya berbeda-beda dari masing-masing Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP).