Dengan adanya QRIS, pelaku usaha tidak perlu lagi menyediakan banyak kode QR dari berbagai aplikasi dompet digital.
Cukup satu kode QRIS, konsumen bisa membayar dari berbagai platform seperti OVO, GoPay, DANA, LinkAja, ShopeePay, dan lain-lain.
Inovasi ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dan Bank Indonesia dalam mendorong inklusi keuangan, memperluas digitalisasi pembayaran, serta meningkatkan efisiensi dan keamanan transaksi.
Baca Juga: Viral Kotak Amal QRIS Palsu, Kemenag: Setiap Tindak Pemalsuan Harus Ditindak
Cara Membuat QRIS untuk Usaha Anda
Dilansir dari situs resmi Bank Indonesia (bi.go.id), berikut ini adalah cara lengkap untuk mendaftar dan mendapatkan kode QRIS sebagai metode pembayaran di bisnis Anda.
1. Pilih PJP QRIS yang Telah Berizin dari Bank Indonesia
Langkah awal yang penting adalah memilih Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) yang telah memperoleh izin resmi dari Bank Indonesia sebagai penyelenggara QRIS.
PJP inilah yang akan menjadi mitra resmi Anda dalam proses pendaftaran QRIS dan pengelolaan transaksi nantinya.
Anda dapat menemukan daftar lengkap PJP QRIS berizin melalui situs resmi Bank Indonesia, lalu pilih kategori “QRIS” untuk melihat mitra-mitra yang tersedia.
2. Kunjungi atau Hubungi PJP yang Dipilih
Setelah memilih PJP, Anda dapat langsung melakukan pendaftaran QRIS. Proses ini bisa dilakukan dengan dua metode yakni, kunjungan langsung ke kantor dan pendaftaran online.
3. Tunggu Proses Verifikasi dan Pembuatan Merchant ID
Setelah Anda menyerahkan dokumen dan mengisi formulir pendaftaran, pihak PJP akan melakukan proses verifikasi data.
Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa data usaha Anda valid dan sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia.
4. QRIS Merchant Anda Siap Digunakan
Setelah pendaftaran dan verifikasi selesai, Anda akan menerima kode QRIS resmi dari PJP yang bisa langsung digunakan di tempat usaha.