POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online atau pinjol merupakan salah satu bentuk dari kemajuan teknologi yang menawarkan pengguna dalam fasilitas jasa keuangan secara digital.
Pinjol menjadi salah satu solusi yang dinilai termudah dan tercepat untuk para penggunanya yang sedang dihadapkan dengan situasi yang membutuhkan dana cepat.
Namun, tidak sedikit juga yang memilih pinjol tanpa memperhatikan hal-hal penting seperti izin resmi aplikasi tersebut hingga akhirnya muncul masalah yang akan dihadapi ke depannya.
Mereka memilih pinjol ilegal karena tergiur dengan penawaran mudah dan dana akan langsung cair tanpa harus menggunakan syarat apapun.
Baca Juga: Jangan Panik, Cara Mengatasi Teror DC Pinjol gegara Jadi Kontak Darurat
Padahal, hal itu justru awal mula dari kerugian yang akan dialami di kemudian hari mulai dari bunga dan denda yang membengkak, ancaman dari Debt Collector (DC) pinjol hingga penyebaran data pribadi.
Maka dari itu, Anda harus mengetahui berbagai jenis modus penipuan yang kerap dilakukan oleh pinjol ilegal yang tidak diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Tips Terhindar dari Modus Penipuan Pinjol Ilegal
Terdapat beberapa tips untuk menghindari modus penipuan pinjol yang dilansir dari AFPI, sebagai berikut:
1. Cek Status Legalitas
Anda bisa melakukan pengecekan legalitas aplikasi pinjol apakah telah diawasi oleh OJK atau tidak melalui situs resmi OJK.
Baca Juga: DC Lapangan Datang ke Rumah Minta Uang Transport? Ini 5 Cara Menghadapinya Saat Galbay Pinjol
Di halaman tersebut Anda bisa melihat daftar aplikasi pinjol apa saja yang telah terdaftar resmi OJK atau tidak.