POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online atau pinjol merupakan salah satu layanan atau jasa yang menyediakan berbagai fasilitas finansial untuk membantu menyelesaikan permasalahan keuangan.
Namun, maraknya aplikasi pinjol dengan tawaran kemudahan dan kecepatan dana langsung cair membuat pengguna tidak memikirkan kemampuan keuangan dan risiko di kemudian hari.
Pasalnya, pengguna hanya perlu mendaftarkan diri untuk mengajukan peminjaman hanya dengan mencantumkan beberapa dokumen seperti KTP dan dokumen pendukung lainnya.
Tak hanya itu, dalam proses pengajuan pengguna mendaftarkan diri dengan mengisi beberapa kontak darurat yang bisa dari anggota keluarga atau kerabat yang bisa dihubungi jika pengguna hilang tidak ada kabar.
Baca Juga: Cara Riset HP Agar Pinjol Tak Hubungi Kontak Darurat dan Sebar Data
Namun sayangnya tidak sedikit pengguna yang justru mencantumkan nomor orang lain dijadikan sebagai kontak darurat tanpa mengantongi izin terlebih dahulu kepada yang bersangkutan.
Hal itu tentunya akan sangat merugikan orang lain yang tidak mengetahui apa pun terkait pinjaman uang yang dilakukan oleh nasabah tersebut.
Menjadi kontak berurat atau pihak ketiga, mereka akan tetap merasakan ketidaknyamanan dan merasa tidak aman karena harus ikut dikejar-kejar DC yang terus menagih utang.
Terlebih, jika peminjam itu menggunakan aplikasi pinjol ilegal yang belum diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), memungkinkan DC akan melakukan penagihan yang kasar dengan segala cara seperti pengancaman hingga intimidasi.
Baca Juga: Cek Kriteria Pinjol Legal yang Beroperasi Resmi dan Terdaftar di OJK, Lihat Rekomendasinya di Sini
Maka dari itu, ada beberapa hal yang bisa dilakukan jika Anda dijadikan sebagai kontak darurat dan terus diteror oleh DC pinjol.