KTP Anda Masih Terkait di Pinjol Ilegal? Hapus Sekarang Pakai Cara Ini!

Rabu 21 Mei 2025, 17:23 WIB
pinjol ilegal masih mencatat KTP Anda, hapus sekarang pakai cara ini. (Sumber: Pinterest)

pinjol ilegal masih mencatat KTP Anda, hapus sekarang pakai cara ini. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Bagi Anda pemilik Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang datanya terkait ke pinjaman online (pinjol) ilegal tentunya bisa dihapus dengan mudah.

Saat ini pencurian data pribadi marak dilakukan oleh banyak oknum pinjol ilegal untuk menjebak pengguna.

Banyak penipu yang menggunakan data pelamar kerja untuk disalahgunakan agar mendapat keuntungan yang besar.

Baca Juga: Sebelum Ajukan Pinjol, Ini 3 Cara Cek Legalitasnya agar Tidak Terjebak

Tentunya dengan adanya hal ini, kerugian bisa sangat berdampak bagi perekonomian masyarakat.

Jika Anda mengalami hal serupa, silakan lakukan cara yang ada di bawah ini untuk bisa mengantisipasinya.

Cara Menghapus Data KTP di Pinjol Ilegal

Berikut cara menghapus data KTP di pinjol ilegal:

Baca Juga: Ganti SIM Card Tapi Masih Disadap? Ini Penyebab Pinjol Bisa Akses Data Anda!

1. Lapor Pihak Pinjol Terkait

Segera hubungi perusahaan pinjaman online yang terkait dan beritahukan adanya penyalahgunaan.

Minta agar pinjaman ilegal dibatalkan dan pastikan mereka tidak menghubungi Anda lagi.

2. Laporkan Dukcapil

Segera hubungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat untuk melaporkan penyalahgunaan KTP Anda.

Baca Juga: Sudah Ganti SIM Card tapi Masih Disadap Pinjol? Ini Penjelasan dan Cara Mengatasinya!

Mintalah agar KTP tersebut diblokir atau diberikan catatan bahwa telah terjadi penyalahgunaan.

3. Laporkan Polisi

Buat laporan resmi di kantor polisi terdekat terkait penyalahgunaan yang terjadi.

Sertakan semua bukti, seperti notifikasi atau bukti adanya pinjaman ilegal.

Baca Juga: Ganti SIM Card Tapi Masih Disadap? Ini Penyebab Pinjol Bisa Akses Data Anda!

4. Lapor OJK

Laporkan masalah penyalahgunaan ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui situs resmi, call center di nomor 157, atau melalui email ke [email protected].

5. Buat Surat Pernyataan

Buat surat pernyataan yang menyatakan bahwa KTP Anda telah disalahgunakan untuk pinjaman ilegal.

Lampirkan juga salinan laporan polisi dan bukti komunikasi dengan pihak-pihak terkait.

Itu dia cara yang bisa Anda lakukan jika data pribadi seperti KTP terlanjur disalahgunakan oleh oknum pinjol ilegal.

Sekian informasi terkait cara menghapus data KTP Anda jika disalahgunakan untuk pinjol ilegal.

Disclaimer: Poskota tidak menyarankan Anda menggunakan pinjol ilegal, sebab


Berita Terkait


News Update