Resmi dari OJK, Berikut Ciri-Ciri Pinjol Ilegal yang Patut Diwaspadai

Selasa 20 Mei 2025, 20:39 WIB
Resmi dari OJK, Berikut Ciri-Ciri Pinjol Ilegal yang Patut Diwaspadai (Sumber: Pinterest)

Resmi dari OJK, Berikut Ciri-Ciri Pinjol Ilegal yang Patut Diwaspadai (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID – Maraknya praktik pinjaman online ilegal (pinjol ilegal) menjadi perhatian serius Otoritas Jasa Keuangan (OJK), karena kerap merugikan masyarakat.

Untuk itu, penting bagi calon peminjam mengenali ciri-ciri pinjol ilegal agar tidak terjebak dalam praktik keuangan yang tidak sehat.

Berikut adalah ciri-ciri pinjol ilegal yang dirilis resmi oleh OJK, beserta langkah-langkah melaporkannya jika Anda menjadi korban.

Pastikan selalu memilih platform pinjaman yang telah terdaftar dan diawasi secara resmi oleh OJK demi keamanan data dan kenyamanan transaksi finansial Anda.

Baca Juga: Jangan Sampai Tertipu! Begini Cara Mudah Cek Legalitas Pindar Resmi OJK agar Tidak Terjebak Pinjol Ilegal

Ciri-ciri pinjol ilegal menurut OJK

Dilansir melalui publikasi OJK, berikut ciri-ciri pinjol ilegal yang patut diwaspadai:

1. Tidak terdaftar/betizin OJK

2. Penawaran menggunakan SMS/WA

3. Bunga dan denda tinggi mencapai 1-4% per hari

Baca Juga: Cepat Cair! Inilah Daftar Aplikasi Pinjol Legal Resmi OJK 2025

4. Biaya tambahan lainnya tinggi bisa mencapai 40% dari nilai pinjaman


Berita Terkait


News Update