POSKOTA.CO.ID – Maraknya praktik pinjaman online ilegal (pinjol ilegal) menjadi perhatian serius Otoritas Jasa Keuangan (OJK), karena kerap merugikan masyarakat.
Untuk itu, penting bagi calon peminjam mengenali ciri-ciri pinjol ilegal agar tidak terjebak dalam praktik keuangan yang tidak sehat.
Berikut adalah ciri-ciri pinjol ilegal yang dirilis resmi oleh OJK, beserta langkah-langkah melaporkannya jika Anda menjadi korban.
Pastikan selalu memilih platform pinjaman yang telah terdaftar dan diawasi secara resmi oleh OJK demi keamanan data dan kenyamanan transaksi finansial Anda.
Ciri-ciri pinjol ilegal menurut OJK
Dilansir melalui publikasi OJK, berikut ciri-ciri pinjol ilegal yang patut diwaspadai:
1. Tidak terdaftar/betizin OJK
2. Penawaran menggunakan SMS/WA
3. Bunga dan denda tinggi mencapai 1-4% per hari
Baca Juga: Cepat Cair! Inilah Daftar Aplikasi Pinjol Legal Resmi OJK 2025
4. Biaya tambahan lainnya tinggi bisa mencapai 40% dari nilai pinjaman