POSKOTA.CO.ID - Simak inilah risiko yang harus dihadapi apabila kamu terlanjur menggunakan pinjol ilegal yang tidak berizin OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
Maka dari itu, pilihlah pinjaman darurat atau Pindar legal yang resmi, berizin, dan terdaftar di OJK.
Waspada apabila menggunakan pinjol ilegal yang masih bertebaran. Ada banyak bahaya yang mengintai jika kamu terlanjur terjerat pinjol ilegal.
Baca Juga: Catat! Begini Cara Menghindari Penipuan Pinjol Ilegal Lewat SMS dan WhatsApp
Ketahuilah dan cermati lah apa saja akibatnya apabila kamu terlanjur menggunakan pinjol ilegal.
Adapun informasi mengenai ciri-ciri pinjol ilegal agar lebih waspada dan tidak terjerumus ke dalamnya.
Keberadaan pinjol ilegal memang meresahkan masyarakat, sebab banyak risiko yang akan dihadapi jika terlanjur terjerat.
Banyak pinjol ilegal yang bertebaran di internet dan tidak terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
Marak keberadaannya di internet pinjol ilegal yang masih bertebaran, sehingga tak jarang mereka menawarkannya via SMS maupun WhatsApp.
Hal tersebut membuat masyarakat tergiur dengan tawaran pinjaman saat sedang darurat. Namun, pinjol ilegal bukanlah solusinya.