Gawat! Data Nasabah Bisa Disebar DC Pinjol, Ini Langkah Darurat Mengatasinya

Rabu 21 Mei 2025, 19:10 WIB
Ternyata pinjol legal pun bisa sebar data nasabah! Temukan modus terbaru debt collector yang menghubungi kontak darurat hingga larut malam dan cara melawannya secara hukum. (Sumber: Pixabay/whoismargot)

Ternyata pinjol legal pun bisa sebar data nasabah! Temukan modus terbaru debt collector yang menghubungi kontak darurat hingga larut malam dan cara melawannya secara hukum. (Sumber: Pixabay/whoismargot)

“Ini indikasi kuat bahwa DC dari pinjol legal sedang melanggar aturan. Mereka tahu risikonya jika ketahuan, makanya tidak berani sebut nama aplikasi,” jelas narasumber.

Baca Juga: Begini Cara Mudah Daftar Pinjol dari BRI Ceria Bisa Lewat Hp!

Solusi untuk Korban

Bagi korban yang mengalami hal serupa, berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan:

  • Blokir Nomor DC: Segera blokir nomor yang melakukan teror.
  • Berikan Penjelasan ke Kontak Darurat: Arahkan kontak darurat untuk menganggap telepon DC sebagai modus penipuan.
  • Jangan Takut Galbay (Gagal Bayar): Jika DC sudah melanggar aturan, nasabah berhak menolak pembayaran.
  • Laporkan ke OJK: Jika teror terus berlanjut, laporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau polisi.

DC yang Justru Tertekan

Menurut analisis, DC sebenarnya berada di bawah tekanan perusahaan untuk menagih hutang. Jika nasabah bersikap tegas dan memilih untuk tidak membayar (galbay), justru DC-lah yang akan kesulitan.

“Kalau Anda galbay, DC bisa kena tegur atasan. Mereka yang sebenarnya panik, bukan Anda,” tambah narasumber.

Baca Juga: Waspada Teror Kode OTP Setelah Galbay Pinjol, Apakah Berbahaya?

Teror pinjol, baik legal maupun ilegal, harus dihadapi dengan tegas. Nasabah perlu memahami haknya dan tidak ragu melaporkan pelanggaran ke pihak berwenang. “Jangan biarkan intimidasi menguasai Anda. Lawan dengan pengetahuan dan keberanian.”

Kasus teror dan penyebaran data pinjol ini menjadi bukti nyata bahwa perlindungan konsumen dalam industri fintech masih perlu ditingkatkan.

Meski OJK telah memiliki regulasi yang ketat, praktik penagihan kasar masih terus terjadi, menunjukkan adanya celah dalam pengawasan dan penegakan hukum.

Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan tidak ragu melaporkan setiap bentuk intimidasi pinjol kepada pihak berwenang.

Dengan meningkatkan literasi keuangan dan memahami hak sebagai nasabah, diharapkan korban bisa lebih berdaya dalam menghadapi aksi-aksi tidak bertanggung jawab seperti ini.

Perlawanan terhadap praktik pinjol yang semena-mena harus dimulai dari kesadaran kolektif untuk tidak diam saja ketika melihat ketidakadilan.


Berita Terkait


News Update