POSKOTA.CO.ID - Menjelang Hari Raya Idulfitri, pertanyaan mengenai zakat fitrah kembali menjadi perhatian umat Islam. Ibadah wajib ini tidak hanya berkaitan dengan kewajiban individu, tetapi juga menjadi sarana berbagi kebahagiaan kepada sesama menjelang hari kemenangan.
Banyak masyarakat ingin mengetahui kapan zakat fitrah mulai dibayarkan, berapa besaran yang berlaku pada tahun 2026, hingga bagaimana bacaan niat serta doa yang dianjurkan sesuai tuntunan syariat Islam.
Zakat fitrah sendiri merupakan ibadah yang wajib ditunaikan setiap Muslim yang mampu selama bulan Ramadhan sebagai penyempurna ibadah puasa sekaligus bentuk kepedulian sosial kepada golongan yang berhak menerimanya.
Baca Juga: Bahaya Dehidrasi di Bulan Puasa, Ini Peran Penting Air Putih yang Wajib Kamu Tahu
Penetapan Zakat Fitrah 2026 Menurut BAZNAS
Untuk Ramadhan 1447 Hijriah atau tahun 2026 Masehi, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menetapkan besaran zakat fitrah sebesar Rp50.000 per jiwa. Nilai tersebut setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium.
Ketua BAZNAS RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA., menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah melakukan kajian harga beras di berbagai wilayah Indonesia.
"Setelah melalui kajian mendalam serta pertimbangan yang cermat, BAZNAS RI menetapkan nilai zakat fitrah menjadi Rp50 ribu per jiwa, serta menetapkan besaran fidyah sebesar Rp65 ribu per jiwa per hari sesuai dengan Keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 14 Tahun 2026," dikutip dari laman baznas.go.id, pada 26 Februari 2026.
Selain zakat fitrah, BAZNAS juga menetapkan fidyah sebesar Rp65.000 per jiwa per hari. Nominal tersebut berlaku bagi masyarakat yang menunaikan zakat melalui BAZNAS, sementara lembaga zakat daerah diperbolehkan menyesuaikan nilai sesuai harga beras setempat selama tetap mengikuti ketentuan syariat.
Baca Juga: 10 Ide Bisnis Ramadhan 2026 Minim Pesaing dengan Keuntungan Menjanjikan
Zakat Fitrah Wajib Ditunaikan pada Bulan Apa?
Zakat fitrah wajib ditunaikan pada bulan Ramadhan hingga sebelum pelaksanaan salat Idulfitri pada 1 Syawal. Dalam pelaksanaannya, waktu pembayaran zakat fitrah dibagi menjadi beberapa kategori:
- Waktu Mubah (Boleh): Sejak awal Ramadhan hingga hari terakhir puasa.
- Waktu Wajib: Saat matahari terbenam di akhir Ramadhan atau malam takbiran hingga sebelum salat Idulfitri.
- Waktu Afdal (Terbaik): Setelah salat Subuh pada 1 Syawal dan sebelum salat Idulfitri dilaksanakan.
- Waktu Haram: Setelah salat Idulfitri selesai dilaksanakan. Jika zakat dibayarkan setelah salat Id, maka statusnya berubah menjadi sedekah biasa.
Karena itu, penyaluran zakat dianjurkan dilakukan sebelum khatib naik mimbar agar manfaatnya dapat langsung dirasakan para mustahik di hari raya.
