POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online (pinjol) legal kini menjadi salah satu solusi bagi banyak orang yang membutuhkan dana di saat-saat genting dan darurat karena pengajuannya mudah dan juga cepat.
Meskipun sangat mudah dalam mengajukan pinjamannya, masyarakat juga harus berhati-hati dan juga bertanggung jawab dengan pinjaman karena terdapat risiko gagal bayar (galbay) yang harus Anda hadapi ketika tidak bisa membayar pinjaman atau cicilan.
Beberapa risiko galbay yang diterima adalah berkurangnya skor kredit di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga Anda tidak bisa mengajukan pinjaman atau bahkan kredit barang yang sedang dibutuhkan.
Baca Juga: Nasabah Wajib Tahu! Inilah Tips Aman Galbay Pinjol Agar Terhindar dari Stres!
Bunga Pinjol Bisa Numpuk apabila Galbay

Banyak masyarakat yang merasa terpuruk dan juga tidak berdaya karena sudah terlilit hutang pindar atau galbay, sehingga rela untuk mengajukan pinjaman lagi untuk melunasi pinjaman lainnya dan akan berputar di siklus yang sama.
Galbay juga memiliki risiko penurunan skor kredit, beban psikologi karena memiliki pinjaman dan juga beberapa hal lainnya yang wajib dihindari oleh para penggunanya apabila belum sanggup mengajukan pinjaman.
Baca Juga: Apakah DC Lapangan Pinjol Bisa Datang ke Kantor Tempat Kerja Nasabah Untuk Menagih Utang?
Bijak Dalam Pengajuan Pinjol
Pinjol legal atau pindar ini direkomendasikan untuk diajukan pada saat yang genting dan juga darurat pinjaman karena dapat sangat berpengaruh pada penggunanya apabila mengajukan pinjaman dengan menyepelekan risikonya.
Selain itu juga para penggunanya harus memperhatikan kondisi keuangan ketika mengajukan pinjamannya dan juga tidak mengajukan pinjaman dengan biaya cicilan yang terjangkau.
Baca Juga: Begini Cara Mudah Daftar Pinjol dari BRI Ceria Bisa Lewat Hp!
Tidak perlu khawatir, karena terdapat beberapa tips bermanfaat yang bisa digunakan saat hendak mengajukan pindar dengan mudah yang bisa menghindari Anda dari galbay, simak informasi selengkapnya di bawah ini.