Temuan Biji Ganja di Pakan Burung, BNN Bilang Begini

Selasa 20 Mei 2025, 15:52 WIB
Kepala Badan Narkoba Nasional (BNN), Marthinus Hukom (kanan) dalam acara pengungkapan kasus kandungan biji ganja dalam pakan burung impor, Selasa, 20 Mei 2025. (Sumber: Poskota/Nurpini Aulia)

Kepala Badan Narkoba Nasional (BNN), Marthinus Hukom (kanan) dalam acara pengungkapan kasus kandungan biji ganja dalam pakan burung impor, Selasa, 20 Mei 2025. (Sumber: Poskota/Nurpini Aulia)

BEKASI, POSKOTA.CO.ID – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Marthinus Hukom memberikan apresiasi terhadap kerja keras Badan Karantina Nasional (Barantin) dalam menggagalkan masuknya biji ganja yang diselundupkan melalui pakan burung.

Penemuan tersebut dinilai sebagai bentuk kewaspadaan dan ketajaman Barantin dalam menyeleksi barang-barang yang berpotensi membahayakan keamanan nasional, terutama berkaitan dengan narkotika.

“Saya dari BNN mengapresiasi kerja keras Badan Karantina Nasional dalam menemukan kandungan biji ganja pada pakan burung. Dan saya setuju sekali dengan Ketua Komisi untuk menaikkan anggaran,” ujar Marthinus, Selasa, 20 Mei 2025.

Menurutnya, Barantin bukan hanya bertugas mengawasi keamanan pangan, tetapi juga menyangkut kesehatan serta keamanan manusia. Dalam penemuan terbaru, hampir 1 ton barang yang diduga mengandung narkotika berhasil diamankan.

Baca Juga: Telin dan Radius Perkuat Konektivitas Digital di Filipina

“Kalau tidak ada ketajaman, intuisi, kemudian sistem pemeriksaan yang baik, barang ini bisa lolos ke pasar. Bisa digunakan oleh peternak atau pencinta burung, tapi juga oleh pelaku kejahatan narkotika,” ucapnya.

Marthinus berharap Barantin terus menjadi garda terdepan dalam menangkal peredaran narkoba terselubung di Indonesia.

Dalam kesempatan sama, Marthinus juga menanggapi narasi berkembang di masyarakat terkait legalisasi ganja untuk kepentingan medis. Ia meminta agar isu ini tidak digeneralisasi.

“BNN tidak mempunyai niatan sama sekali untuk melegalkan ganja. Ini permintaan dari DPR, khususnya dari Provinsi 3, hanya meminta BNN melakukan penelitian, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

Ia menegaskan, legalisasi ganja, jika pun terjadi, sepenuhnya berada di ranah Kementerian Kesehatan berdasarkan hasil kajian ilmiah dan aturan hukum yang berlaku.

“Kalau dari hasil penelitian itu ganja bisa digunakan untuk pengobatan, maka harus dibuat aturannya juga. Tapi bukan berarti BNN melegalkan ganja,” katanya.


Berita Terkait


News Update