Gagalkan Peredaran 6 Kg Ganja, Polda Metro Jaya Tangkap Satu Pelaku

Kamis 15 Mei 2025, 20:59 WIB
Ilustrasi pengedar. (Sumber: Freepik/rawpixel.com)

Ilustrasi pengedar. (Sumber: Freepik/rawpixel.com)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya menangkap satu orang dalam kasus peredaran narkotika jenis ganja seberat 6 kilogram, Rabu, 14 Mei 2025.

“Kami berhasil mengamankan satu orang tersangka inisial HP dengan barang bukti 6 kilogram narkotika jenis Ganja,“ kata Kasubdit III, AKBP Ade Candra saat dikonfirmasi, Kamis, 15 Mei 2025.

Menurut Ade, penangkapan seorang pria berinisial HP, 32 tahun, bermula dari informasi masyarakat tentang aktivitas ganja di wilayah tersebut. Kemudian, HP ditangkap di Jalan Bintara, Bekasi Barat, Kabupaten Bekasi.

"Saat menggeledah kamar kontrakan dan menemukan enam paket berwarna coklat yang diduga berisi ganja dengan total berat bruto 6 kilogram, serta satu unit handphone," ujarnya.

Baca Juga: Gagalkan Penyeludupan Narkotika Jenis Sabu 3000 gram, Polda Metro Jaya Tangkap Dua Pengedar

Ade menyatakan, polisi terus mendalami jaringan ini untuk mengungkap pelaku lain yang terlibat. Namun, ia belum bisa menyampaikan asal usul barang haram yang didapat HP.


Berita Terkait


News Update