5. Jangka waktu pelunasan singkat tidak sesuai kesepakatan
6. Meminta akses data pribadi seperti kontak, foto dan video, lokasi, serta sejumlah data pribadi lainnya yang digunakan untuk meneror peminjam yang gagal bayar
7. Melakukan penagihan tidak beretika, berupa teror, intimidasi, dan pelecehan
8. Tidak memiliki layanan pengaduan dan identitas kantor yang jelas.
Baca Juga: Pinjol Syariah Legal OJK, Ini Daftarnya yang Aman dan Sesuai Syariat
Jika menemukan pinjol dengan ciri di atas, segera lapor dengan cara berikut:
Cara lapor pinjol ilegal
Lapor ke Otoritas Jasa Keuangan
Segera lapor ke OJK apabila Anda dirugikan oleh pinjol ilegal.
1. Surat tertulis
2. Telepon ke 157 di jam operasional: Senin-Jumat pukul 08.00-17.00 WIB (kecuali hari libur)
3. Email: [email protected]
4. Mengisi form pengaduan yang bisa Anda akses di http://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan

Lapor ke sosiasi Fintech Pendanaan Bersama (AFPI)
AFPI lebih ke penanganan atas tindakan pelanggaran oleh anggota mereka. Namun, AFPI juga membuka layanan bagi masyarakat yang memiliki masalah dengan pinjol ilegal.