POSKOTA.CO.ID – Maraknya layanan pinjaman online (pinjol) yang menawarkan dana cepat membuat masyarakat perlu lebih waspada.
Di balik kemudahan yang ditawarkan, ada ancaman pinjaman ilegal yang bisa merugikan secara finansial hingga mental.
Tak sedikit orang terjerat bunga mencekik dan intimidasi hanya karena tergiur proses mudah tanpa syarat rumit.
Baca Juga: Resmi dari OJK, Berikut Ciri-Ciri Pinjol Ilegal yang Patut Diwaspadai
Agar terhindar dari jebakan pinjol ilegal, masyarakat perlu memastikan legalitas platform yang digunakan.
Langkah paling aman adalah mengecek daftar perusahaan pinjaman online resmi melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Informasi tersebut bisa diakses dengan mudah lewat situs resmi OJK di www.ojk.go.id, di mana terdapat daftar fintech lending yang sudah mengantongi izin resmi.
Tak hanya itu, OJK juga menyediakan layanan pengecekan cepat via WhatsApp. Cukup ketik format pesan Cek [nama pinjol] dan kirim ke nomor 081-157-157-157, masyarakat bisa langsung mengetahui status legalitas layanan pinjaman tersebut.
Kenali Ciri-Ciri Pinjol Ilegal
Agar lebih aman, berikut beberapa tanda pinjaman online ilegal yang wajib diwaspadai:
- Tidak memiliki izin resmi dari OJK
- Alamat kantor tidak jelas atau sulit dilacak
- Menawarkan pencairan dana super cepat tanpa proses verifikasi identitas
- Promosi dilakukan secara agresif lewat SMS atau media sosial tanpa permintaan dari calon nasabah
- Sebaliknya, pinjol legal tunduk pada aturan ketat dari OJK, mulai dari batas suku bunga, perlindungan data pribadi, hingga etika penagihan yang manusiawi.
Baca Juga: Waspada! Ini Tanda-Tanda HP Anda Dihack oleh Pinjol Setelah Jatuh Tempo
Ancaman di Balik Pinjol Ilegal
Pinjol ilegal biasanya menyasar masyarakat yang tengah terdesak secara keuangan. Dengan iming-iming proses instan dan syarat ringan, mereka menjerat korban dengan bunga harian yang bisa melonjak hingga ratusan persen.