Selain beban utang, korban kerap mengalami tekanan psikologis akibat metode penagihan kasar, termasuk penyebaran data pribadi seperti kontak dan foto, yang digunakan sebagai alat intimidasi.
Waspada dan Laporkan!
Pemerintah bersama OJK melalui Satgas Waspada Investasi terus gencar menindak pinjol ilegal.
Meski berbagai situs dan aplikasi sudah ditutup, layanan ilegal ini kerap bermunculan kembali dengan nama baru.
Karena itu, masyarakat diimbau tetap berhati-hati dan tidak mudah tergoda oleh tawaran pinjaman yang terlihat terlalu mudah.
Semakin banyak masyarakat yang paham dan waspada, semakin kecil peluang pinjol ilegal berkembang. Jangan ragu untuk melaporkan aktivitas mencurigakan ke Satgas Waspada Investasi atau kanal resmi OJK.