POSKOTA.CO.ID - Di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat akan akses keuangan yang cepat dan praktis, layanan pinjaman online (pinjol) menjadi solusi yang banyak dipilih.
Kini, banyak aplikasi pinjol menawarkan kemudahan pencairan dana hanya dengan bermodal KTP. Namun, di balik kemudahan tersebut, tak sedikit pula layanan pinjol ilegal yang justru menimbulkan kerugian.
Karena itu, penting untuk mengetahui cara memastikan legalitas aplikasi pinjol demi melindungi keamanan finansial Anda.
Apa Itu Pinjol Ilegal?
Pinjaman online ilegal adalah layanan keuangan digital yang tidak memiliki izin resmi atau tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca Juga: Terancam Pidana? Ini Konsekuensi Hukum Jika Anda Mengabaikan Telepon dari Debt Collector Pinjol
Layanan ini tidak tunduk pada peraturan pemerintah dan kerap menjalankan metode penagihan yang meresahkan, seperti teror, intimidasi, hingga penyalahgunaan data pribadi.
Sebaliknya, pinjol legal merupakan platform fintech yang telah mengantongi izin dan diawasi langsung oleh OJK. Mereka wajib mengikuti aturan terkait suku bunga, jangka waktu pinjaman, metode penagihan, dan perlindungan privasi pengguna.
Mengapa Perlu Mengecek Status Legalitas Pinjol?
Menggunakan aplikasi pinjol ilegal berisiko tinggi. Mulai dari beban bunga dan denda yang mencekik, hingga penyalahgunaan informasi pribadi yang dapat berdampak serius.
Oleh karena itu, memeriksa legalitas pinjol adalah langkah awal yang wajib dilakukan sebelum mengajukan pinjaman secara online.
Langkah Mengecek Pinjol Legal atau Ilegal Lewat Situs OJK
OJK menyediakan layanan pengecekan status pinjol secara online. Berikut panduannya:
- Akses situs resmi OJK di www.ojk.go.id.
- Pilih menu IKNB (Industri Keuangan Non-Bank).
- Klik sub-menu Fintech.
- Anda akan diarahkan ke halaman daftar penyedia layanan fintech lending yang terdaftar dan berizin.
- Gunakan kolom pencarian untuk mencari nama aplikasi atau perusahaan pinjol yang ingin dicek.
- Bila nama tidak muncul, besar kemungkinan layanan tersebut ilegal alias tidak terdaftar di OJK.
Tips Tambahan untuk Menghindari Pinjol Ilegal
Anda juga dapat mengecek daftar pinjol resmi melalui WhatsApp OJK di nomor 081-157-157-157.