POSKOTA.CO.ID - Belakangan ini, banyak masyarakat yang terjebak dalam praktik pinjaman online (pinjol) berkedok "semi legal." Modus ini sering digunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk mengelabui calon peminjam dengan janji proses mudah dan tanpa persyaratan ketat.
Padahal, menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tidak ada istilah pinjol semi legal, hanya ada dua kategori, pinjol legal berizin OJK dan pinjol ilegal yang beroperasi di luar hukum.
Fenomena ini semakin meresahkan karena banyak korban yang akhirnya mengalami penyebaran data pribadi, penagihan kasar, hingga ancaman digital.
Konten kreator Tools Pinjol dalam video edukasinya menegaskan bahwa klaim "pinjol semi legal" hanyalah taktik joki pinjol untuk menipu masyarakat.
Baca Juga: Berniat Galbay Pinjol? Ini 3 Masalah yang Akan Dihadapi
"Ini cara mereka membentuk narasi seolah-olah ada zona abu-abu dalam pinjol, padahal jelas hanya legal atau ilegal," ujarnya.
Masyarakat pun diimbau untuk lebih waspada dan cermat sebelum mengajukan pinjaman online. Langkah pertama yang harus dilakukan adalah memastikan perusahaan pinjol terdaftar di OJK.
Selain itu, penting juga untuk memahami hak dan kewajiban sebagai peminjam agar tidak menjadi korban praktik predator. Edukasi seperti ini dinilai krusial untuk memutus mata rantai pinjol ilegal yang kian merajalela.
Membedakan Pinjol Legal dan Ilegal
Dalam video edukasinya, konten kreator Tools Pinjol membeberkan ciri-ciri pinjol legal yang patut dikenali:
- Tidak Meminta Akses ke Kontak, SMS, atau Galeri: Aplikasi legal tidak bisa meretas data pribadi seperti log panggilan atau isi pesan.
- Izin OJK Jelas: Cek status perusahaan di situs resmi OJK sebelum mengajukan pinjaman.
- Sistem Penagihan Tertib: Penagihan hanya dilakukan melalui kontak darurat yang diisi peminjam, bukan menyebar ke seluruh kontak.
“Jangan termakan omongan joki pinjol yang mengklaim ada pinjol semi legal. Itu cuma taktik mereka agar korban tidak melapor,” tegas Tools Pinjol.
Baca Juga: Fakta Mengejutkan! Benarkah Pinjol Bisa Lacak Rekening Bank Anda?