OJK menetapkan batas maksimal bunga harian untuk pinjaman konsumtif sebesar 0,2 persen per hari atau 6 persen per bulan. Ini merupakan penurunan signifikan dari tahun-tahun sebelumnya.
Untuk pinjaman produktif, bunga diturunkan menjadi 0,067 persen per hari atau 2 persen per bulan, menjadikan Pindar lebih kompetitif dibandingkan kartu kredit.
2. Denda Administrasi Maksimal
Berdasarkan ketentuan Pasal 5 dalam aturan terbaru, denda keterlambatan ditetapkan senilai bunga harian yaitu 0,2 persen.
Total biaya maksimal (bunga + denda + administrasi) tidak boleh melebihi pokok pinjaman. Ini bertujuan melindungi debitur dari potensi utang yang membengkak tidak wajar.
3. Batas Maksimal Aplikasi Pinjaman
Seorang debitur hanya diperkenankan mengakses pinjaman dari maksimal tiga aplikasi Pindar secara bersamaan.
Ketentuan ini diberlakukan untuk mencegah praktik gali lubang-tutup lubang yang dapat membebani kemampuan finansial pengguna.
Baca Juga: Jangan Panik, Cara Mengatasi Teror DC Pinjol gegara Jadi Kontak Darurat
4. Syarat Usia dan Penghasilan
Debitur harus berusia minimal 18 tahun dan memiliki penghasilan tetap minimal Rp3 juta per bulan.
Ketentuan ini diberlakukan agar pinjaman hanya diberikan kepada individu yang telah memiliki kemampuan finansial untuk melunasi kewajiban kredit.
5. Standar Etika Penagihan oleh Debt Collector
Penagihan hanya boleh dilakukan pada pukul 08.00 hingga 20.00. Debt collector wajib menunjukkan identitas resmi dan tidak diperkenankan menggunakan intimidasi, kekerasan, atau tindakan mempermalukan.
OJK juga melarang penagihan kepada kontak darurat apabila bukan pihak yang menerima pinjaman.
Dampak Positif Peraturan Baru
Diharapkan penetapan aturan baru pinjaman online dari OJK ini bisa memberikan manfaat bagi pengguna.