POSKOTA.CO.ID - Banyak peminjam online (pinjol) yang merasa terjebak dalam lingkaran utang akibat denda yang terus menumpuk.
Tak jarang, keterlambatan pembayaran, entah karena kesulitan finansial atau ketidaktahuan, berujung pada teror dari debt collector (DC) yang semakin memperburuk situasi.
Padahal, sebenarnya ada cara legal untuk mengatasi masalah ini, asalkan nasabah paham langkah-langkah yang benar.
Sayangnya, maraknya praktik penipuan oleh oknum DC membuat banyak orang justru terjebak dalam skema pembayaran palsu.
Baca Juga: Waspadai Penipuan! Ini Cara Cek Aplikasi Pinjol Legal dan Ilegal Menurut OJK
Mereka mengklaim bisa menghapus denda pinjol 100 persen asalkan nasabah mau membayar segera, tetapi nyatanya, itu hanyalah taktik untuk memaksa pembayaran cicilan. Akibatnya, utang tak kunjung lunas, dan denda tetap membayangi.
Lalu, bagaimana cara menghapus denda pinjol secara aman dan legal? Artikel ini akan membongkar strategi yang sering digunakan DC untuk menipu nasabah, sekaligus memberikan panduan langkah demi langkah untuk menyelesaikan utang tanpa jatuh ke dalam jerat penipuan. Simak sampai habis agar Anda tidak menjadi korban berikutnya!
Fakta Kasus: Penipuan oleh Debt Collector
Sejumlah nasabah melaporkan praktik tidak etis yang dilakukan oleh DC pinjol legal. Mereka menawarkan penghapusan denda 100 persen dengan syarat pembayaran langsung. Namun, faktanya, ini hanyalah taktik untuk memaksa nasabah mencicil utang, bukan menghapus denda.
Contoh Kasus: Penawaran Menyesatkan
Seorang nasabah mendapat pesan WhatsApp dari DC yang menjanjikan penghapusan denda jika segera membayar. DC bahkan meminta nasabah mengubah nominal pembayaran secara manual di aplikasi, misalnya dari Rp1.000.000 menjadi Rp1.000. Klaim ini palsu, status utang tetap ada, hanya saja nasabah dianggap mencicil.
Baca Juga: Waspada Modus Penipuan Teror Kode OTP, Benarkah Strategi Baru Pinjol?