Takut DC Lapangan Datang ke Rumah? Coba 7 Aplikasi Pindar Legal yang Aman untuk Galbay

Senin 19 Mei 2025, 19:06 WIB
7 aplikasi pindar legal yang aman, bebas DC lapangan, dan terdaftar di OJK. (Sumber: Freepik)

7 aplikasi pindar legal yang aman, bebas DC lapangan, dan terdaftar di OJK. (Sumber: Freepik)

POSKOTA.CO.ID - Fenomena aplikasi pinjaman daring (pindar) dan pinjaman online (pinjol) terus mengalami pertumbuhan pesat di Indonesia, seiring dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat akan akses keuangan yang cepat dan mudah.

Banyak pengguna tertarik mengajukan pinjaman di aplikasi pindar atau pinjol karena proses pengajuannya yang simpel, pencairan dana yang cepat, serta tidak memerlukan agunan atau jaminan.

Beberapa platform pindar dan pinjol bahkan menawarkan fitur menarik seperti tanpa BI Checking, bunga rendah, dan limit pinjaman yang tinggi, sehingga semakin menarik minat masyarakat dari berbagai kalangan.

Baca Juga: Pengakuan Mantan DC Pindar, Ingatkan Hal Ini untuk Diwaspadai

Meski begitu, tidak semua platform pinjaman memberikan kenyamanan bagi pengguna yang sedang menghadapi kesulitan dalam melakukan pembayaran.

Banyak pengguna justru mengalami tekanan dari debt collector (DC) lapangan maupun praktik penagihan yang tidak etis, sehingga kondisi mental dan keuangan mereka semakin terganggu.

Mengutip informasi dari kanal YouTube Fintech ID, berikut ini adalah tujuh aplikasi pinjaman daring legal yang memiliki reputasi baik serta minim risiko penagihan langsung di lapangan, khususnya bagi pengguna yang tengah mengalami galbay.

Baca Juga: Gak Bakal Terlilit Utang Pinjol Ilegal, Begini 6 Cara Memilih Aplikasi Pindar yang Aman

7 Aplikasi Pindar Aman Galbay

1. PinjamDuit

PinjamDuit merupakan salah satu aplikasi pinjol yang telah hadir sejak 2016. Meski legalitasnya diakui, masih banyak pengguna yang mempertanyakan status pelaporannya ke SLIK OJK. Hingga kini, belum banyak laporan mengenai aktivitas DC lapangan dari aplikasi ini.

2. UangMe

Beroperasi sejak 2018, UangMe telah terdaftar di OJK. Namun berdasarkan pengalaman beberapa pengguna, aplikasi ini belum menerapkan penagihan langsung melalui DC lapangan.

3. Uatas

Uatas adalah aplikasi pinjol yang hadir sejak 2019 dan sudah masuk dalam daftar SLIK OJK. Meski begitu, hingga saat ini laporan tentang DC lapangan dari Uatas terbilang minim.

4. BantuSaku


Berita Terkait


News Update