POSKOTA.CO.ID - Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Marullah Matali, tengah menjadi sorotan publik setelah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penyalahgunaan jabatan.
Laporan yang diterima mencakup tuduhan bahwa Marullah mengangkat anggota keluarganya, mulai dari anak kandung hingga kerabat dekat lainnya, ke posisi-posisi penting di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Lebih dari itu, dugaan lain yang muncul dalam laporan tersebut adalah adanya praktik pemerasan dan jual beli jabatan yang diduga melibatkan orang-orang terdekat Marullah.
Baca Juga: Terbukti Jual Beli Jabatan, Mendes Ancam Copot Pejabat Terlibat
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi adanya laporan tersebut. Ia menyatakan bahwa KPK akan segera memulai proses telaah terhadap informasi yang diterima untuk memastikan kebenaran dan kevalidan laporan itu.
"KPK akan memverifikasi setiap laporan pengaduan yang masuk. Kami akan melihat apakah informasi yang disampaikan sesuai dengan fakta dan apakah hal itu masuk dalam kategori tindak pidana korupsi yang menjadi kewenangan kami," kata Budi dalam keterangannya pada Rabu, 14 Mei 2025.
Budi menambahkan bahwa KPK akan mengumpulkan berbagai bukti dan keterangan yang dapat mendukung investigasi lebih lanjut untuk memastikan apakah laporan tersebut memiliki dasar yang cukup untuk ditindaklanjuti.
Baca Juga: OTT Gubernur Maluku Utara Terkait Jual Beli Jabatan
Namun saat disinggung siapa pelapor kasus tersebut, Budi enggan mengungkapkannya. Hal ini berkaitan dengan informasi terkait perkembangan perkara ini belum bisa menjadi konsumsi publik, karena KPK harus menjaga kerahasiaan pelaporan.
“Tentunya, seluruh rangkaian proses di pengaduan masyarakat merupakan informasi yang dikecualikan sehingga secara detil tidak bisa disampaikan ke masyarakat,” tegas Budi.
Tetapi pastinya ditambahkan Budi, pelapor bakal dihubungi oleh KPK. Komunikasi untuk menindaklanjuti data yang sudah diberikan.