Beberapa ketentuan seperti Pasal 9G dan Pasal 4B dalam beleid tersebut dianggap bisa mempersempit ruang gerak KPK, lantaran menyebut kerugian di BUMN bukan termasuk kerugian negara.
Namun demikian, Setyo menegaskan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 48/PUU-XI/2013, Nomor 62/PUU-XI/2013, hingga yang terbaru, Nomor 59/PUU-XVI/2018 dan Nomor 26/PUU-XIX/2021, tetap menjadi rujukan utama dalam penanganan perkara korupsi di BUMN.
"Putusan MK tersebut sudah menjadi pegangan yang menyatakan bahwa kekayaan negara yang dipisahkan di BUMN tetap dalam lingkup kekayaan negara, sehingga korupsi di sana bisa ditindak," terang Setyo.
Dengan penegasan ini, KPK memastikan tidak ada celah bagi pelaku korupsi di BUMN untuk lolos dari jerat hukum, meskipun undang-undang baru tengah diberlakukan.