“Kalian berhak menolak. Kalau mereka bersikeras, ajak saja ke kantor polisi. Tanda tangan di depan polisi pun sebenarnya tidak banyak berpengaruh," ujar Hendra.
Langkah tegas ini menegaskan bahwa Anda tidak mudah diintimidasi dan memahami hak konsumen.
Kendati demikian, jika Anda sudah telanjur menandatangan, maka Anda perlu tetap tenang.
Penandatanganan tersebut termasuk ranah hukum perdata, bukan pidana. Artinya, Anda tidak akan dipenjara karena belum mampu membayar.
- Dokumentasikan semua bukti (foto dokumen, rekaman percakapan).
- Konsultasikan ke lembaga bantuan hukum atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
- Susun rencana pembayaran realistis sesuai kemampuan.