POSKOTA.CO.ID - Di zaman yang serba digital ini, seseorang telah dipermudah untuk melakukan segala aktivitas sehari-harinya termasuk dalam menyelesaikan permasalahan finansial yang kadang terjadi di hidup Anda.
Kini Anda tidak perlu bingung saat dihadapkan dengan situasi darurat yang membutuhkan dana dengan cepat karena sudah tersedia aplikasi pinjaman online atau pinjol menawarkan jasa layanan fintech.
layanan pinjol menjadi salah satu solusi yang dinilai bisa menyelesaikan permasalahan keuangan dengan cepat dan dengan persyaratan yang tidak repot.
Namun, mereka juga beberapa oknum yang membuat rugi para pengguna yang pinjol ilegal.
Baca Juga: Pilih Pinjam Uang di Pinjol, Waspadai 4 Risikonya
Pinjol ilegal merupakan aplikasi peminjaman digital yang tidak terdaftar dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sehingga, keberadaannya tidak dilandasi oleh aturan hukum yang berlaku.
Perusahaan tersebut memiliki beberapa dampak yang kemungkinan akan terjadi dan menimpa para penggunanya di kemudian hari tanpa disadari sejak awal proses peminjaman.
Maka dari itu, perlu diketahui ada beberapa dampak atau bahaya yang harus ditanggung di kemudian hari jika Anda memutuskan untuk meminjam di aplikasi pinjol ilegal.
Bahaya Pinjam di Pinjol Ilegal
Terdapat setidaknya lima bahaya yang kemungkinan akan dihadapi oleh Anda jika memutuskan untuk mengajukan pinjaman di aplikasi pinjol ilegal, sebagai berikut:
1. Bunga dan Denda Tinggi
Aplikasi ilegal sering kali memberikan bunga yang sangat tinggi dan tidak diketahui di awal pengguna saat mengajukan pinjaman dana.