Cek Kriteria Pinjol Legal yang Beroperasi Resmi dan Terdaftar di OJK, Lihat Rekomendasinya di Sini

Senin 19 Mei 2025, 11:15 WIB
ciri-ciri pinjaman online legal (Sumber: Pinterest)

ciri-ciri pinjaman online legal (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Pinjol menjadi sebuah trend baru di masyarakat dalam mendapatkan dana yang cepat dengan proses pengajuan yang mudah. Namun, sebelum menggunakannya debitur haru lebih teliti dalam memilih aplikasi pinjol.

Apabila ingin mengajukan pinjaman uang, pilihlah aplikasi pinjol resmi dan legal yang sudah terawasi oleh OJK.

OJK menghimbau kepada masyarakat untuk bijak dalam memilik jasa pelayanan Pinjol yang sudah memiliki izin resmi dan legal.

Dilansir dari situs resmi ojk.go.id berikut adalah daftar sebagian aplikasi pinjol yang sudah mengantongi izin dari OJK.

Baca Juga: Daripada Pinjol Mending Pinjam KUR BRI Secara Online, Cocok Buat Modal Usaha Begini Caranya

Rekomendasi Pinjol Legal di OJK

  1. Dompet Kilat
  2. Kredit Pintar
  3. Julo
  4. Danamas
  5. Investree
  6. AdaKami
  7. Indodana
  8. DanaRupiah
  9. EasyCash
  10. Kredivo
  11. Solusiku
  12. AdaPundi
  13. ShoppePay Later
  14. Modalku
  15. KreditPro
  16. Pinjam Yuk
  17. Dana Syariah
  18. Batumbu
  19. Pinjam Gampang
  20. Restock.ID

Kriteria Pinjol Legal

Sebelum menggunakan jasa pinjaman online, pastikan Anda sudah mengecek kriteria aplikasi yang aman untuk digunakan seperti berikut ini:

  • Terdaftar dan terawasi OJK
  • Pinjol legal tidak tawarkan produknya lewat komunikasi pribadi kepada konsumen
  • Bunga dan biaya pinjaman transparan
  • Pemberian pinjaman akan diseleksi terlebih dulu
  • Memiliki layanan pengaduan
  • Hanya mengizinkan akses kamera,mikrofon, dan lokasi
  • Memiliki identitas dan alamat kantor yang jelas
  • Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain
  • Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI.

Itulah daftar aplikasi pinjol resmi yang telah terawasi oleh OJK. Perhatikan terlebih dahulu syarat dan ketentuan saat menggunakan layanan pinjaman online. Gunakan dengan bijak dan lakukan pelunasan yang sudah ditentukan.


Berita Terkait


News Update