POSKOTA.CO.ID - Pinjol menjadi sebuah trend baru di masyarakat dalam mendapatkan dana yang cepat dengan proses pengajuan yang mudah. Namun, sebelum menggunakannya debitur haru lebih teliti dalam memilih aplikasi pinjol.
Apabila ingin mengajukan pinjaman uang, pilihlah aplikasi pinjol resmi dan legal yang sudah terawasi oleh OJK.
OJK menghimbau kepada masyarakat untuk bijak dalam memilik jasa pelayanan Pinjol yang sudah memiliki izin resmi dan legal.
Dilansir dari situs resmi ojk.go.id berikut adalah daftar sebagian aplikasi pinjol yang sudah mengantongi izin dari OJK.
Baca Juga: Daripada Pinjol Mending Pinjam KUR BRI Secara Online, Cocok Buat Modal Usaha Begini Caranya
Rekomendasi Pinjol Legal di OJK
- Dompet Kilat
- Kredit Pintar
- Julo
- Danamas
- Investree
- AdaKami
- Indodana
- DanaRupiah
- EasyCash
- Kredivo
- Solusiku
- AdaPundi
- ShoppePay Later
- Modalku
- KreditPro
- Pinjam Yuk
- Dana Syariah
- Batumbu
- Pinjam Gampang
- Restock.ID
Kriteria Pinjol Legal
Sebelum menggunakan jasa pinjaman online, pastikan Anda sudah mengecek kriteria aplikasi yang aman untuk digunakan seperti berikut ini:
- Terdaftar dan terawasi OJK
- Pinjol legal tidak tawarkan produknya lewat komunikasi pribadi kepada konsumen
- Bunga dan biaya pinjaman transparan
- Pemberian pinjaman akan diseleksi terlebih dulu
- Memiliki layanan pengaduan
- Hanya mengizinkan akses kamera,mikrofon, dan lokasi
- Memiliki identitas dan alamat kantor yang jelas
- Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain
- Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI.
Itulah daftar aplikasi pinjol resmi yang telah terawasi oleh OJK. Perhatikan terlebih dahulu syarat dan ketentuan saat menggunakan layanan pinjaman online. Gunakan dengan bijak dan lakukan pelunasan yang sudah ditentukan.