POSKOTA.CO.ID – Desakan tanda tangan dari debt collector (DC) lapangan aplikasi pinjaman online (pinjol) kerap membuat debitur panik.
Padahal, menurut pengamat fintech dan edukator keuangan Hendra Setyo, penandatanganan paksa bisa membawa konsekuensi hukum dan finansial jangka panjang jika tidak disikapi dengan tepat.
“Waspada jika ada paksaan tanda tangan dari DC lapangan pinjol yang datang ke rumah. Setiap kali teman-teman mendapatkan paksaan untuk tanda tangan, teman-teman harus waspada,” tegas Hendra pada Minggu, 18 Mei 2025, dikutip oleh Poskota dari kanal YouTube Fintech ID.
Oleh karena itu, simak terus artikel ini sampai selesai untuk mengetahui informasi selengkapnya.
Baca Juga: Galbay Pinjol Sebulan? Ini 4 Dampak yang Akan Terjadi
Kenali Modus Paksaan Tanda Tangan
DC lapangan sering menjanjikan berbagai iming-iming:
- “Nanti kami pulang dan tidak akan menagih lagi.”
- “Akan ada keringanan cicilan.”
- “Batas pembayaran bisa diperpanjang.”
“Teman-teman harus cari tahu isi dokumen. Kebanyakan, tanda tangan itu hanya formalitas agar Anda menyepakati tanggal pembayaran tertentu,” ucap Hendra
Baca Juga: Jangan Takut! Begini Cara Resmi Usir DC Lapangan Pinjol Ilegal Dari Rumah
Baca Dokumen dengan Teliti
Sebelum menandatangani apa pun, lakukan langkah berikut:
- Minta waktu membaca seluruh isi dokumen.
- Catat poin-poin penting: tanggal jatuh tempo, denda, dan bunga.
- Bandingkan dengan ketentuan di aplikasi atau perjanjian awal.
Jika ada tekanan untuk menandatangani tanpa membaca, langsung tolak. Anda berhak mengetahui apa yang Anda setujui.
Gunakan Hak Anda: Menolak atau Menunda
“Kalian berhak menolak. Kalau mereka bersikeras, ajak saja ke kantor polisi. Tanda tangan di depan polisi pun sebenarnya tidak banyak berpengaruh," ujar Hendra.
Langkah tegas ini menegaskan bahwa Anda tidak mudah diintimidasi dan memahami hak konsumen.
Kendati demikian, jika Anda sudah telanjur menandatangan, maka Anda perlu tetap tenang.
Penandatanganan tersebut termasuk ranah hukum perdata, bukan pidana. Artinya, Anda tidak akan dipenjara karena belum mampu membayar.
- Dokumentasikan semua bukti (foto dokumen, rekaman percakapan).
- Konsultasikan ke lembaga bantuan hukum atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
- Susun rencana pembayaran realistis sesuai kemampuan.