Penipuan dengan modus “pemutihan utang” menunjukkan bahwa pelaku kejahatan digital terus berinovasi dalam merancang jebakan yang tampak meyakinkan. Penyusupan ke dalam ruang publik seperti media sosial, platform pesan instan, bahkan iklan online memperluas jangkauan mereka ke semua lapisan masyarakat.
Sayangnya, kondisi ekonomi yang tertekan sering membuat individu bersikap nekat dan mengambil keputusan gegabah, seperti memberikan data pribadi dengan harapan dapat terbebas dari lilitan utang.
OJK telah dengan tegas menyatakan bahwa mereka tidak pernah melakukan program pemutihan pinjol. Segala bentuk ajakan yang meminta data pribadi dengan dalih “penghapusan utang” harus dicurigai sebagai penipuan.
Kewaspadaan, verifikasi informasi, dan proteksi data pribadi adalah benteng utama masyarakat dalam menghadapi dunia digital yang penuh jebakan. Pemerintah memang terus meningkatkan pengawasan dan edukasi, namun pertahanan pertama tetap berada di tangan setiap individu.