POSKOTA.CO.ID - Pada pertengahan Mei 2025, masyarakat Indonesia digemparkan oleh sebuah unggahan yang menyebutkan adanya program pemutihan pinjaman online oleh OJK. Informasi tersebut disebarluaskan melalui akun Instagram @kontak157, akun yang selama ini dikenal sebagai salah satu kanal informasi seputar OJK.
Dalam unggahan tersebut tertulis:
"Resmi OJK pemutihan pinjol secara online berlaku seluruh Indonesia mulai 1 Mei 2025. Ayo daftarkan diri Anda agar terbebas hutang."
Klaim itu seolah menegaskan bahwa seluruh masyarakat yang memiliki pinjaman online, termasuk yang macet atau gagal bayar, bisa terbebas dari utang hanya dengan mendaftarkan diri secara daring.
Namun, unggahan ini justru memunculkan pertanyaan besar: benarkah OJK menyelenggarakan program penghapusan utang? Atau justru ini adalah skema penipuan baru yang menyasar masyarakat terdampak pinjaman online?
Baca Juga: Cara Mengubah Foto Statis Jadi Video Dinamis di TikTok dengan AI Alive
Klarifikasi Tegas dari OJK
Menanggapi viralnya informasi tersebut, OJK memberikan pernyataan resmi yang tegas. Dalam keterangannya, OJK memastikan tidak pernah menyelenggarakan program pemutihan utang pinjaman online.
"OJK tidak pernah menghapus utang pribadi. Apalagi meminta KTP atau OTP. (Pinjol) ilegal aja dibasmi, masa yang terafiliasi diampuni?" tegas OJK dalam siaran pers yang dikutip oleh detikFinance, Minggu, 18 Mei 2025.
OJK menambahkan bahwa informasi tersebut adalah bentuk penipuan yang dapat membahayakan keamanan data pribadi masyarakat.
Permintaan data seperti KTP, foto selfie, dan kode OTP oleh pihak yang mengaku dari OJK jelas merupakan indikasi modus kejahatan digital.
Potensi Bahaya: Pengumpulan Data untuk Penipuan Lanjutan
Salah satu ciri umum dari penipuan digital adalah meminta data pribadi korban. Dalam kasus ini, pelaku memanfaatkan kepercayaan publik terhadap OJK dan menjadikan narasi “pemutihan utang” sebagai daya tarik.
Permintaan data seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), kode OTP, hingga foto KTP/selfie kerap digunakan untuk:
- Mendaftarkan korban pada pinjaman online tanpa sepengetahuan mereka,
- Mengakses akun finansial korban (e-wallet, mobile banking),
- Melakukan pemerasan berbasis data pribadi.
Menurut pakar keamanan digital, data pribadi yang dicuri bisa dijual di pasar gelap daring (dark web) atau dimanfaatkan untuk praktik kriminal digital lainnya.
Hoaks yang Terorganisasi dan Menarget Masyarakat Rentan
Modus seperti ini bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya, banyak beredar SMS dan pesan WhatsApp palsu yang mengklaim bekerja sama dengan OJK atau Bank Indonesia untuk “membantu” penyelesaian utang.
Masyarakat berpenghasilan rendah, korban galbay (gagal bayar), atau yang sedang mengalami tekanan finansial sering kali menjadi sasaran empuk. Narasi seperti “bebas dari utang” atau “program resmi pemerintah” menjadi pemicu utama masyarakat tidak lagi skeptis.
Langkah OJK dalam Mengatasi Penipuan Berkedok Lembaga Resmi
Sebagai regulator industri jasa keuangan, OJK telah menempuh beberapa langkah untuk menekan penyebaran informasi palsu:
- Mengeluarkan klarifikasi publik setiap kali terjadi disinformasi.
- Menutup akun media sosial palsu yang mengatasnamakan OJK.
- Meningkatkan literasi keuangan dan digital masyarakat melalui kampanye nasional.
- Bekerja sama dengan Kominfo untuk menindak konten hoaks digital.
- Mendorong masyarakat melapor melalui kanal resmi jika menemukan informasi yang mencurigakan.
Cara Masyarakat Melindungi Diri dari Modus Serupa
Untuk menghindari penipuan serupa, masyarakat dapat menerapkan langkah-langkah preventif sebagai berikut:
1. Verifikasi Kanal Resmi
Pastikan hanya mempercayai informasi dari situs resmi OJK:
www.ojk.go.id, dan akun resmi seperti:
- Instagram: @ojkindonesia
- Call center OJK: 157 (bukan @kontak157 yang belum tentu resmi)
2. Jangan Pernah Memberikan OTP
Kode OTP (One-Time Password) bersifat sangat rahasia. Bahkan OJK, bank, atau aplikasi finansial resmi tidak pernah meminta OTP melalui telepon atau media sosial.
3. Lindungi KTP dan Foto Diri
Jangan unggah atau kirimkan foto KTP dan selfie ke pihak yang tidak dapat diverifikasi. Identitas Anda bisa disalahgunakan.
4. Laporkan Kejadian Mencurigakan
Gunakan layanan pengaduan OJK seperti:
- Email: [email protected]
- Telepon: 157
- WhatsApp: 081-157-157-157
Baca Juga: Awas Kecolongan! HP dan Rekening Bisa Dibobol DC Pinjol Karena 3 Hal Sepele Ini
Peran Literasi Digital dalam Menangkal Hoaks Keuangan
Tingginya penyebaran informasi palsu di bidang keuangan menunjukkan bahwa literasi digital dan literasi keuangan masih belum merata. Banyak masyarakat yang belum memahami:
- Bedanya informasi resmi dan hoaks,
- Cara kerja sistem keuangan digital,
- Bahaya menyerahkan data pribadi secara sembarangan.
Oleh karena itu, pemerintah dan lembaga seperti OJK mendorong edukasi yang masif lewat sekolah, komunitas masyarakat, serta media online.
Penipuan Berkedok Pemutihan Pinjol: Realita Ancaman di Era Digital
Penipuan dengan modus “pemutihan utang” menunjukkan bahwa pelaku kejahatan digital terus berinovasi dalam merancang jebakan yang tampak meyakinkan. Penyusupan ke dalam ruang publik seperti media sosial, platform pesan instan, bahkan iklan online memperluas jangkauan mereka ke semua lapisan masyarakat.
Sayangnya, kondisi ekonomi yang tertekan sering membuat individu bersikap nekat dan mengambil keputusan gegabah, seperti memberikan data pribadi dengan harapan dapat terbebas dari lilitan utang.
OJK telah dengan tegas menyatakan bahwa mereka tidak pernah melakukan program pemutihan pinjol. Segala bentuk ajakan yang meminta data pribadi dengan dalih “penghapusan utang” harus dicurigai sebagai penipuan.
Kewaspadaan, verifikasi informasi, dan proteksi data pribadi adalah benteng utama masyarakat dalam menghadapi dunia digital yang penuh jebakan. Pemerintah memang terus meningkatkan pengawasan dan edukasi, namun pertahanan pertama tetap berada di tangan setiap individu.