Cuma Butuh 2 Menit! Begini Cara Cek Pinjol Legal dan Ilegal via OJK

Senin 19 Mei 2025, 09:11 WIB
Cara cek pinjol ilegal. (Sumber: Pinterest)

Cara cek pinjol ilegal. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Kebutuhan akan akses finansial yang cepat dan mudah kini dapat dipenuhi melalui berbagai platform pinjaman online (pinjol).

Ada banyak sekali aplikasi pinjol saat ini menawarkan kemudahan pencairan dana kepada pengguna, dengan syarat cukup KTP saja.

Namun, di balik kemudahan tersebut, marak pula praktik pinjaman ilegal yang justru merugikan masyarakat.

Untuk itu, mengetahui cara mengecek legalitas aplikasi pinjaman online menjadi langkah krusial dalam menjaga keamanan finansial Anda.

Baca Juga: Ganti Nomor HP Supaya Tak Ditagih DC Pinjol? Simak Risiko dan Fakta Hukumnya

Apa Itu Pinjol Ilegal?

Pinjaman online ilegal merupakan layanan finansial berbasis digital yang tidak memiliki izin atau tidak terdaftar dan tidak diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Layanan seperti ini tidak mengikuti regulasi resmi, dan sering kali menjalankan praktik penagihan yang tidak manusiawi, seperti meneror nasabah, menyebarkan data pribadi, hingga melakukan intimidasi.

Sebaliknya, pinjol legal adalah perusahaan fintech yang telah terdaftar dan berada di bawah pengawasan OJK.

Mereka telah mengikuti peraturan ketat mengenai bunga, tenor pinjaman, cara penagihan, dan perlindungan data pengguna.

Baca Juga: OJK Keluarkan Peraturan Pinjol Legal Terbaru di Tahun 2025, Simak Informasi Selengkapnya

Mengapa Penting Mengecek Legalitas Pinjol?

Menggunakan pinjol ilegal berisiko besar, mulai dari bunga dan denda yang mencekik hingga ancaman terhadap keamanan data pribadi.


Berita Terkait


News Update