POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online (pinjol) telah menjadi bagian dari kehidupan finansial masyarakat Indonesia, menawarkan kemudahan akses dana dalam waktu singkat.
Namun, banyak pengguna yang merasa khawatir dengan praktik pinjol yang mengakses data pribadi, seperti kontak, lokasi, atau bahkan galeri ponsel.
Pertanyaan yang sering muncul adalah, mengapa Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebagai regulator sektor keuangan, tidak melarang pinjol mengakses data pengguna?
Baca Juga: Jebakan Penipuan Pinjol: Dana Cair Otomatis Tanpa Pengajuan, Korban Tiba-Tiba Harus Bayar Cicilan
Peran Data Pengguna dalam Layanan Pinjaman Online
Pinjaman online beroperasi dengan model bisnis yang berbeda dari lembaga keuangan tradisional, seperti bank.
Pinjol mengandalkan teknologi untuk menganalisis kelayakan kredit calon peminjam dengan cepat, sering kali tanpa jaminan fisik.
Untuk melakukan ini, pinjol memerlukan akses ke sejumlah data pengguna, seperti riwayat transaksi, kontak, atau informasi lokasi.
Data ini digunakan untuk menilai risiko kredit, memverifikasi identitas, dan mencegah penipuan.
Misalnya, data kontak dapat membantu pinjol memastikan bahwa peminjam memiliki hubungan sosial yang stabil, sementara data lokasi dapat digunakan untuk memverifikasi keberadaan peminjam.
Dengan kata lain, akses data pengguna menjadi salah satu pilar utama dalam operasional pinjol, terutama untuk platform yang berstatus legal dan terdaftar di OJK.

Regulasi OJK Terkait Akses Data Pengguna
OJK sebagai regulator memiliki tugas untuk memastikan bahwa pinjaman online beroperasi secara transparan dan tidak merugikan konsumen.