Cara Efektif Blokir NIK KTP dari Jeratan Pinjol Ilegal, Cek Panduannya di Sini

Senin 19 Mei 2025, 10:46 WIB
lustrasi pencurian data KTP untuk pinjaman online ilegal. (Sumber: Pinterest)

lustrasi pencurian data KTP untuk pinjaman online ilegal. (Sumber: Pinterest)

Saluran pengaduan resmi OJK yang dapat Anda akses:

Sertakan bukti-bukti pendukung seperti tangkapan layar notifikasi pinjaman, surat penagihan, atau pesan intimidasi dari debt collector. Semakin lengkap bukti, semakin mudah OJK melakukan intervensi.

Bila pinjol yang mencatut nama Anda tidak terdaftar atau ilegal, OJK tetap akan mencatat laporan tersebut sebagai bagian dari pengawasan fintech ilegal.

OJK juga bekerja sama dengan Satgas PASTI (Penanganan Aktivitas Keuangan Ilegal) untuk menindak pinjol tidak berizin.

Buat Laporan Kepolisian

Laporan kepada aparat penegak hukum menjadi bagian penting untuk perlindungan hukum dan sebagai landasan sah untuk proses administratif selanjutnya. Segera datangi kantor polisi terdekat dan buat laporan pengaduan terkait penyalahgunaan data pribadi.

Dokumen yang sebaiknya disiapkan:

  • KTP asli
  • Bukti tagihan fiktif
  • Screenshot percakapan, email, atau aplikasi pinjol
  • Bukti laporan ke OJK (jika sudah dilakukan)

Laporan polisi akan menjadi dokumen pendukung dalam pengurusan ke Dukcapil maupun saat Anda mengajukan pemblokiran pinjaman yang tidak sah.

Hubungi Dukcapil untuk Blokir NIK KTP

Agar tidak terjadi penyalahgunaan data KTP yang berulang, Anda perlu mengajukan pemblokiran NIK (Nomor Induk Kependudukan) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat. Pemblokiran ini bersifat administratif dan tidak menghapus data, namun membatasi penggunaan NIK dalam sistem tertentu seperti keuangan, pendaftaran SIM card, dan akses digital lainnya.

Langkah ini penting terutama jika identitas Anda bocor ke platform gelap (dark web) atau sudah disalahgunakan berkali-kali.

Prosedur pemblokiran NIK:

  1. Datang ke kantor Dukcapil sesuai domisili.
  2. Bawa dokumen KTP asli dan fotokopi.
  3. Bawa salinan laporan polisi dan dokumen pendukung.
  4. Ajukan permohonan pemblokiran dan berikan alasan hukum (penyalahgunaan data).
  5. Setelah diverifikasi, petugas akan melakukan pemblokiran akses sementara pada sistem.

Setelah diblokir, NIK Anda tidak bisa digunakan untuk keperluan administratif tertentu sampai Anda mengajukan pembukaan kembali melalui prosedur resmi.

Baca Juga: HP Anda Disadap? Begini Ciri dan Cara Mudah Mengatasinya!

Pentingnya Menjaga Keamanan Data Pribadi


Berita Terkait


News Update