Viral Pemotor Jebol Pembatas Jalan Busway karena Terjebak Macet, Pelaku Bisa Kena Denda Rp500.000

Rabu 20 Agu 2025, 17:03 WIB
Sejumlah pemotor nekat jebol separator busway Transjakarta. (Sumber: Instagram/@jakarta.terkini)

Sejumlah pemotor nekat jebol separator busway Transjakarta. (Sumber: Instagram/@jakarta.terkini)

POSKOTA.CO.ID - Aksi pengendara motor nekat menjebol separator atau pembatas jalur busway Transjakarta menjadi viral di media sosial.

Dalam video yang diunggah akun @jakarta.terkini, tampak video direkam oleh sopir truk memperlihatkan aksi sejumlah pemotor tersebut.

Lokasinya belum diketahui, namun para pemotor ini terjebak ketika melintasi jalur busway di tengah guyuran hujan pada Selasa, 19 Agustus 2025.

Jalur busway tersendat, nampak dari bus Transjakarta yang tidak bergerak di dalam video tersebut.

Baca Juga: Modernisasi TPAS Galuga, DLH Bogor Ajukan Rp17 Miliar dari APBD Perubahan

Oleh karena itu, para pemotor nekat menjebol separator untuk bisa menghindari kemacetan.

Sementara itu, jalur yang dilewati oleh truk yang merekam video tampak lebih lancar melewati para pelaku penjebol separator busway.

Aksi seperti ini otomatis membuat pelaku telah melakukan dua kesalahan, yakni masuk ke jalur busway yang bukan haknya dan merusak fasilitas umum.

Meski begitu, aksi seperti ini memang bukan hal yang baru terjadi di wilayah Jakarta.

Baca Juga: Jelajahi 7 Destinasi Wisata Seru di Jakarta Barat, Wajib Masuk List Liburanmu!

Namun menurut peraturan, masuk jalur Transjakarta merupakan pelanggaran rambu-rambu dapat dikenakan pasal 287 ayat (1) UU No 22 tahun 2009, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.


Berita Terkait


News Update