Isu Kenaikan Tunjangan DPR Jadi Sorotan, Pengamat: Publik Anggap Tidak Sensitif

Rabu 20 Agu 2025, 19:02 WIB
Rapat sidang paripurna DPR. (Sumber: menpan.go.id)

Rapat sidang paripurna DPR. (Sumber: menpan.go.id)

POSKOTA.CO.ID – Isu kenaikan gaji dan tunjangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) belakangan ini ramai diperbincangkan publik. Spekulasi yang beredar menyebutkan adanya kenaikan signifikan, bahkan hingga puluhan juta rupiah setiap bulan.

Pengamat politik dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Adi Prayitno, menilai isu tersebut menjadi perdebatan hangat karena dianggap tidak sensitif terhadap kondisi ekonomi masyarakat.

“Saya kira belakangan ini banyak sekali informasi yang berkembang di publik bahwa anggota dewan kita yang terhormat baik gaji ataupun tunjangannya itu naik secara signifikan dan naik berlipat ganda. Tentu inilah menjadi salah satu informasi politik yang cukup viral, happening, dan menjadi pergunjingan,” kata Adi, dikutip dari kanal YouTube miliknya.

Menurutnya, rumor mengenai anggota dewan yang disebut mendapat tunjangan hingga Rp3 juta per hari atau puluhan juta per bulan memicu kontroversi. Hal ini kontras dengan situasi ekonomi masyarakat yang masih berjuang menghadapi pemutusan hubungan kerja (PHK) dan kesulitan memperoleh lapangan pekerjaan.

Baca Juga: Presiden Prabowo Disorot soal 'Serakahnomic' dan Tantiem Komisaris, Dinilai Tunjukkan Kemarahan atas Kesenjangan Ekonomi

Klarifikasi: Bukan Gaji, Melainkan Tunjangan

Adi menegaskan, setelah ditelusuri, gaji pokok anggota DPR periode 2024–2029 tidak mengalami kenaikan. Namun, terdapat beberapa komponen tunjangan yang disesuaikan.

Pertama, anggota DPR tidak lagi mendapat rumah dinas di Kalibata. Sebagai gantinya, pemerintah melalui Kementerian Keuangan memberikan tunjangan tempat tinggal sebesar Rp50 juta per bulan. Dana ini, kata Adi, digunakan untuk menyewa rumah, kontrakan, atau hotel.

“Betul memang terkonfirmasi ada semacam tunjangan duit sebesar Rp50 juta ini untuk mengganti karena anggota dewan itu sudah lagi tak mendapatkan rumah dinas,” ujarnya.

Selain itu, terdapat kenaikan pada dua tunjangan lain. Tunjangan beras naik dari Rp10 juta menjadi Rp12 juta per bulan, sementara tunjangan bensin meningkat dari sekitar Rp4–5 juta menjadi Rp7 juta.

Baca Juga: Presiden Prabowo Hilangkan Tantiem Komisaris BUMN, Pengamat: Bentuk Penghormatan pada Rakyat

Sensitivitas di Tengah Ekonomi Sulit

Meski nilainya terkonfirmasi, isu ini tetap memicu kritik publik. Menurut Adi, masyarakat mempertanyakan mengapa justru anggota DPR yang mendapat tambahan fasilitas, sementara profesi lain seperti guru dan dosen belum memperoleh dukungan serupa.


Berita Terkait


News Update