POSKOTA.CO.ID - HP Anda disadap pinjol ilegal? Jangan khawatir, begini cara menghapusnya dengan mudah. Harus dilakukan sesegera mungkin agar data yang diambil tidak berlebihan.
Pinjaman online atau pinjol adalah istilah fintech peer-to-peer (P2P) lending yang ilegal karena tidak memiliki izin dan tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Jika sudah seperti itu, maka mereka membuat aturannya sendiri dan selalu berubah-ubah sesuka hati. Mempunyai bunga dan denda keterlambatan yang memberatkan debiturnya.
Baca Juga: Terlambat Bayar Utang Pinjol? Ini Lho 4 Akibat yang Bakal Terjadi
Mereka terus tumbuh meskipun sudah diberantas oleh pihak berwajib karena pinjol berkamuflase layaknya pinjaman daring (pindar) legal. Calon debitur yang tidak teliti, akan terperangkap oleh jebakannya.
Terdapat banyak dampak yang didapatkan apabila menggunakan pinjol ilegal, salah satunya adalah HP anda disadap dan diambil data pribadinya.
Data pribadi tersebut bisa saja dijual atau disalahgunakan oleh oknum. Tentu saja hal ini sangat berbahaya karena jika ada sesuatu, maka anda yang harus bertanggung jawab.
Baca Juga: Waspada Aplikasi Ilegal! Ini Platform Pinjol Legal Berikan Penawaran Bunga dan Tenor Menarik
Untuk menghapus atau menghentikannya, harus mengetahui cara-cara berikut ini. Silakan mengikutinya agar tidak membahayakan anda lagi.
Cara Hapus Sadapan dari Pinjol Ilegal
1. Hapus Akun Pinjol
Pertama, lunasi utang kemudian langsung hapus akun pinjol ilegal anda di aplikasinya. Biasanya terdapat pilihan menghapus yang ada di bagian pengaturan akun.
Baca Juga: Takut Denda Pinjol Membengkak? Begini Cara Menghindarinya