Mengacu pada prinsip muamalah Islam, tanpa bunga. Transaksi dilakukan dengan akad syariah seperti murabahah (jual beli), ijarah (sewa), atau mudharabah (bagi hasil). Sistem ini menghindari unsur riba, gharar (ketidakjelasan), dan maisir (spekulasi).
2. Perjanjian atau Akad
Baca Juga: Terjebak Galbay Pinjol Ilegal? Begini Solusinya
Pinjol konvensional:
Ketentuan pinjam meminjam didasari pada perjanjian umum di bidang jasa keuangan antara pemberi pinjaman dengan peminjam. Dalam perjanjian biasanya akan ada soal besaran pinjaman, besaran bunga, tenor pinjaman, hingga kebijakan penagihan bila pinjaman tak kunjung dikembalikan.
Pinjol syariah:
menggunakan akad terdiri dari akad ijarah, akad musyarakah, akad mudharabah, akad qardh, dan akad wakalah.
Akad ijarah mengatur soal pemindahan hak guna manfaat atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu dengan pembayaran ujrah atau upah. Sementara akad musyarakah ibarat kerja sama antara dua pihak atau lebih di mana masing-masing memberi modal.
3. Bunga
Pinjol konvensional:
Pada pinjolkonvensional tentu akan ditemukan bunga, besarannya berbeda-beda sesuai perjanjian.