Selain itu, masyarakat dapat mencari pendampingan melalui komunitas atau forum advokasi korban pinjol.
Kasus Carl dan para korban lainnya adalah peringatan serius bahwa keamanan dalam layanan keuangan digital masih rentan dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan.
Pengiriman dana tanpa persetujuan yang kemudian disertai dengan tagihan berbunga adalah praktik yang patut diselidiki dan dihentikan.
Pemerintah, OJK, dan seluruh elemen masyarakat harus bekerja sama mencegah penyalahgunaan sistem fintech.
Bagi pengguna, penting untuk terus waspada, menyimpan bukti transaksi, dan aktif melaporkan jika menjadi korban penipuan digital. Keuangan digital harus menjamin bukan hanya kemudahan, tetapi juga keamanan dan keadilan.