Asisten Kepala Toko Dalangi Perampokan Minimarket di Tanah Abang

Minggu 18 Mei 2025, 23:06 WIB
Minimarket di Jalan KH Mas Mansyur, Tanah Abang, Jakarta Pusat yang jadi lokasi perampokan, Kamis, 15 Mei 2025. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

Minimarket di Jalan KH Mas Mansyur, Tanah Abang, Jakarta Pusat yang jadi lokasi perampokan, Kamis, 15 Mei 2025. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Peristiwa perampokan minimarket Alfamart Kelurahan Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat, ternyata didalangi karyawan toko berinisial AYA, 24 tahun. Pelaku yang menjabat sebagai asisten kepala toko itu bersengkongkol dengan dua pelaku berinisial DFS, 25 tahun, dan TA, 25 tahun untuk melakukan perampokan.

"Korban yang juga merupakan karyawan Alfamart merencanakan aksi seolah-olah terjadi perampokan dengan cara menyuruh temanya untuk menendang, memukul, menodong dengan senjata mainan, mengikat tangan dan kaki korban dan melakban mulut korban," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi, Minggu, 18 Mei 2025.

Ade mengatakan, pengungkapan sandiwara perampokan itu berawal dari laporan terkait perampokan toko Alfamart yang menggunakan senjata api jenis pistol. Kemudian Tim Opsnal Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan, termasuk wawancara sejumlah saksi-saksi.

"Pada Sabtu, tanggal 17 Mei 2025 pukul 01.30 WIB di Jl. Brigjen. HRM. Wasita Kusumah, Sirnagalih, Indihiang , Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Tim mengamankan dua orang pelaku (DFS dan TA) beserta barang bukti," ucapnya.

Baca Juga: Pria Bersenjata Api Rampok Minimarket di Tanah Abang Jakarta Pusat

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku melancarkan aksinya dibantu rekannya berinisial AYA yang merupakan asisten kepala toko yang berpura-pura menjadi korban. Pelaku AYA berperan sebagai otak kejahatan, DFS bertugas sebagai eksekutor, dan TA memantau situasi.

"Para pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polda Metro Jaya guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ujarnya.

Ade menegaskan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Menurut Ade, tersangka AYA mengambil uang dari brankas toko sebesar Rp20 juta dan diserahkan kepada tersangka DFS di area WC toko, Kamis, 15 Mei 2025 dini hari. Setelah itu, DFS melakukan top-up sebanyak dua kali melalui kasir bernama Zaky sekitar pukul 01.15 WIB dan 02.00 WIB, dengan total pengisian sebesar Rp20 juta yang dibagikan ke empat nomor Dana.

Baca Juga: Oknum Polisi di Kudus Terlibat Perampokan Minimarket Bersama Warga Sipil, Kasus Terungkap Setahun Kemudian

"Pada pukul 04.25 WIB, tersangka TA masuk ke dalam toko dengan berpura-pura membeli rokok dan jajanan. Tujuannya adalah untuk memantau situasi dan mengalihkan perhatian kasir," ujarnya.


Berita Terkait


News Update