Hindarkan Teror Sebar Data Pribadi Pinjol Ilegal dengan Cara Ini Sekarang!

Minggu 18 Mei 2025, 12:14 WIB
Begini cara hindarkan sebar data pribadi pinjol ilegal. (pexels/ketut subiyanto)

Begini cara hindarkan sebar data pribadi pinjol ilegal. (pexels/ketut subiyanto)

POSKOTA.CO.ID - Banyak pinjaman online (pinjol) ilegal saat ini melakukan penagihan kepada debitur dengan cara menyebar data pribadi hingga tidak masuk akal.

Pasalnya, pinjol ilegal bisa melakukan hal tersebut lantaran tidak diawasi oleh pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pihak pinjol kerap kali melakukan penyebaran data pribadi yang membuat debitur merasa rugi.

Baca Juga: Khawatir Pinjol Ilegal Sebar Data? Begini Cara Menghindarinya

Bagi Anda yang sudah terlanjur melakukan pinjaman di aplikasi pinjol ilegal, bisa mencoba cara ini agar data pribadi tidak disebarluaskan.

Cara Hindarkan Pinjol Ilegal

Berikut tujuh cara hindarkan pinjol ilegal:

1. Lunasi Pinjaman Sesuai Kemampuan

Langkah awal menghentikan penyebaran data adalah dengan melunasi pinjaman, terutama jika memang memiliki tunggakan.

Baca Juga: 4 Cara Cepat Blokir NIK KTP yang Disalahgunakan Pinjol Ilegal

Meski ilegal, pelunasan ini terkadang menghentikan ancaman karena pelaku tidak lagi memiliki "alasan" untuk meneror.

Namun, pastikan pembayaran dilakukan ke rekening resmi, bukan rekening pribadi penagih.

2. Ajukan Cicilan Bertahap

Jika tidak mampu membayar penuh, ajukan perjanjian pembayaran bertahap. Hal ini menunjukkan iktikad baik.

Baca Juga: Apa yang Terjadi Jika Pindar Dihapus? Waspadai Ledakan Pinjol Ilegal

Simpan semua bukti komunikasi sebagai pegangan hukum jika sewaktu-waktu dibutuhkan.

3. Hapus Aplikasi dan Bersihkan Perangkat

Pinjol ilegal sering menyisipkan spyware dalam aplikasinya. Segera hapus aplikasi mencurigakan, bersihkan cache, dan lakukan pemindaian antivirus.

4. Batasi Akses Aplikasi

Jangan izinkan aplikasi mengakses daftar kontak, galeri, atau pesan. Akses yang diminta di luar kamera, mikrofon, dan lokasi adalah indikasi praktik ilegal. Segera cabut izin akses dan hapus aplikasi.

Baca Juga: Apa yang Terjadi Jika Pindar Dihapus? Waspadai Ledakan Pinjol Ilegal

5. Blokir dan Laporkan Nomor Penagih

Jangan ragu memblokir nomor-nomor yang melakukan intimidasi atau pelecehan. Anda juga bisa melaporkannya ke pihak berwajib atau aplikasi Truecaller untuk menandai mereka sebagai spam.

6. Laporkan ke OJK

Segera laporkan pinjol ilegal ke OJK melalui Satgas Waspada Investasi. Sampaikan bukti seperti tangkapan layar, nomor akun penagih, dan isi pesan.

Laporan bisa dikirim ke [email protected] atau WhatsApp ke 081157157157.

7. Laporkan Konten ke Komdigi

Jika data Anda sudah tersebar di media sosial atau aplikasi pesan, laporkan ke Komdigi melalui email https://aduankonten.id/ atau situs resmi Komdigi. Ini dapat memicu penghapusan konten dari platform digital.

Sekian informasi terkait 7 cara yang bisa dilakukan untuk menghindarkan sebar data pribadi pinjol ilegal.


Berita Terkait


News Update