POSKOTA.CO.ID - Pinjaman berbasis online kini banyak diminati masyarakat. Meski begitu, masyarakat perlu waspada sebab ada pinjaman online atau pinjol ilegal.
Keberadaan pinjol ilegal ini meresahkan masyarakat. Sebab, ada banyak risiko yang dihadapi jika terlanjur terjerumus.
Bahkan beroperasinya pinjol ilegal ini tidak berizin OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Untuk itu, simak ciri-ciri dan cara menghindarinya.
Baca Juga: Pinjol Ilegal Mau Datang ke Rumah? Jangan Panik, Ini Trik Menangkal Ancamannya
Beroperasinya pinjol ilegal ini tidak diawasi oleh OJK dan BI (Bank Indonesia). Berbeda dengan Pindar legal yang diawasi oleh OJK.
Keberadaan pinjol ilegal ini mengancam masyarakat. Banyak resiko jika terlanjur terjerat.
Satu diantaranya, terancamnya keamanan data pribadi. Pinjol ilegal akan menggunakan data pribadi nasabah untuk ancaman, yang akan disebarluaskan kepada kerabat, teman, hingga keluarga nasabah yang gagal bayar atau galbay pinjol ilegal.
Penting bagi masyarakat untuk menghindari pinjol ilegal. Masyarakat perlu memeriksa legalitas setiap pinjol dan pindar melalui OJK.
Masyarakat juga perlu menghindari penawaran yang terlalu menggiurkan, serta menggunakan informasi pribadi secara sembarangan.

Ini menjadi hal yang paling membuat resah yakni penyalahgunaan data pribadi. Pinjol ilegal akan memanfaatkan data pribadi sebagai alat ancaman.