POSKOTA.CO.ID - Jika Anda menemukan bahwa NIK KTP Anda disalahgunakan oleh pinjaman online ilegal (pinjol ilegal), segera ambil tindakan untuk memblokir data tersebut dan melindungi identitas Anda.
Melakukan pemblokiran nomor induk kependudukan yang tertera di kartu tanda penduduk ini, sebagai langkah pencegahan untuk mengamankan data pribadi agar tidak digunakan lebih jauh.
Tindakan yang cepat dapat menghindarkan Anda dari munculnya kerugian finansial, akibat kebocoran data dan disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Kendati demikian penting bagi Anda untuk memahami cara blokir NIK KTP untuk perlindungan jikalau ada insiden kebocoran data pribadi.
Baca Juga: Simak! Ini Cara Menghindari Nomor HP yang DIteror DC Pinjol Ilegal
4 Cara Cepat Blokir NIK KTP
Berikut panduan lengkap cara blokir NIK KTP yang disalahgunakan pinjol ilegal dan langkah pelaporan yang perlu Anda tempuh, antara lain:
Hubungi Perusahaan Pinjol Terkait
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah menghubungi pihak pinjol yang mencatatkan data Anda.
Laporkan bahwa Anda bukan peminjam yang dimaksud dan minta agar proses pinjaman dibatalkan serta tidak ditagihkan kepada Anda. Pastikan Anda mencatat kronologi dan menyimpan bukti komunikasi.
Baca Juga: 10 Aplikasi Pinjol Ini Bisa Cair Meski Riwayat Data Busuk, Dana Langsung Masuk ke Dompet Elektronik
Lapor ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Jika penyalahgunaan terjadi pada layanan pinjaman digital, Anda bisa melapor ke OJK sebagai lembaga pengawas fintech. Gunakan saluran resmi seperti:
- Telepon 157
- WhatsApp 081157157157
- Email: [email protected]
Sertakan bukti penyalahgunaan seperti tangkapan layar aplikasi pinjol, notifikasi tagihan, atau pesan intimidasi.