POSKOTA.CO.ID - Di era digital seperti sekarang ini, layanan pinjaman online (pinjol) memang memberikan kemudahan dalam mendapatkan dana cepat.
Sayangnya, dengan kemudahan yang ditawarkan, banyak masyarakat yang justru terjebak pada praktik pinjol ilegal yang merugikan.
Karena itu, sangat penting untuk mengetahui enam ciri utama pinjol ilegal agar tidak menjadi korban berikutnya.
"Lebih lanjut, kita juga akan membahas apakah ciri-ciri ini juga ditemukan pada pinjol legal, dan bagaimana sebaiknya menyikapinya," demikian seperti dilansir dari channel YouTube Cep mz tutorial, Minggu, 18 Mei 2025.
Baca Juga: 10 Kebohongan DC Pinjol yang Sering Digunakan untuk Menakut-Nakuti Nasabah
Waspadai 6 Ciri Ini
Di bawah ini, terdapat 6 ciri pinjol ilegal yang harus Anda waspadai. Diantaranya:
1. Pemberi Pinjaman Terlalu Memaksa
Pinjol ilegal kerap mengejar-ngejar calon nasabah, bahkan sampai menelpon berulang kali dan memaksa agar segera meminjam.
Ini berbeda dengan pinjaman daring (pindar) legal, di mana inisiatif meminjam datang dari calon nasabah sendiri.
Tawaran menggiurkan seperti bonus, pencairan instan, dan bunga rendah sering digunakan untuk menjebak korban.
2. Informasi Tidak Transparan
Pinjol ilegal biasanya tidak menyertakan alamat kantor yang jelas, menggunakan email pribadi yang tidak profesional, atau menyembunyikan identitas perusahaan.
Transparansi adalah hal mutlak yang harus dimiliki oleh penyedia layanan keuangan yang sah.