Galbay Pinjol Ilegal Takut Sebar Data Pribadi, Begini Cara Hadapi Ancaman DC Lapangannya

Minggu 18 Mei 2025, 22:57 WIB
Galbay Pinjol Ilegal Takut Sebar Data Pribadi, Begini Cara Hadapi Ancaman DC Lapangannya (Freepik.com)

Galbay Pinjol Ilegal Takut Sebar Data Pribadi, Begini Cara Hadapi Ancaman DC Lapangannya (Freepik.com)

Untuk itu, masyarakat perlu tau bagaimana pinjol ilegal serta cara menghindarinya agar tidak terjerat.

Sayangnya banyak masyarakat tak tahu bahwa terdapat pinjol ilegal banyak bertebaran, dengan iming-iming proses pencairan cepat.

Baca Juga: Mantan Debt Collector Ungkap Modus Teror Pinjol Ilegal, Begini Cara Lindungi Diri dan Jangan Sampai Terjebak!

Aplikasi pinjol ilegal ini tidak terdaftar di OJK, sehingga datamu tidak aman jika menggunakannya.

Ilustrasi terbebani utang pinjol. (Sumber: Pinterest)

Jika sudah terlanjur menggunakannya, simak solusi terjerat pinjol ilegal yang dikutip Poskota dari AFPI :

1. Segera lunasi

Segera lunasi hutang pinjol ilegal jika tak ingin bunga semakin membengkak. Pasalnya, pinjol ilegal memberikan bunga yang sangat berat bagi nasabahnya. Jika telat membayar, bunga akan membengkak hingga dua kali lipat.

2. Laporkan ke Satgas Waspada Investasi dan Kepolisian

Jika menemukan pinjol ilegal, kamu bisa laporkan kepada pihak yang berwenang, yakni kepada Satgas Waspada Investasi, Kominfo, dan Kepolisian.

Baca Juga: DC Pinjol Tagih Nasabah ke Rumah? Ketahui 7 Aturan Penagihan Pinjaman Online

Kamu cukup mengirimkan surat elektronik ke alamat [email protected], atau bisa datang ke kantor OJK langsung yang beralamat di Gedung Soemitro Djojohadikusumo, Jl. Lapangan Banteng Timur 2 – 4 Jakarta 10710. Anda juga dapat mengajukan laporan kepada Kominfo, melalui email ke [email protected].

3. Ajukan keringanan

Jika bunga dan pinjaman terlalu berat untuk dilunasi cepat, kamu bisa mencoba melakukan negosiasi dengan pihak pemberi pinjaman atau pinjol.

Kamu bisa meminta keringanan, misalnya tenor yang diperpanjang, keringanan pelunasan pinjaman pokok dulu dan bunga belakangan, dan berbagai bentuk dispensasi lainnya.

4. Jangan gali lubang tutup lubang

Hindarilah meminjam dana untuk membayar utang yang lain, atau sering disebut gali lubang tutup lubang.


Berita Terkait


News Update