Berkas Sudah P21, Kediaman Korban PIK 2 Didatangi Penyidik Polda Banten

Minggu 18 Mei 2025, 00:00 WIB
Polda Banten mendatangi kediaman Charlie Chandra di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, untuk melakukan penahanan, Sabtu, 17 Mei 2025, malam WIB. (Sumber: Poskota/Pandi Ramedhan)

Polda Banten mendatangi kediaman Charlie Chandra di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, untuk melakukan penahanan, Sabtu, 17 Mei 2025, malam WIB. (Sumber: Poskota/Pandi Ramedhan)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kediaman Charlie Chandra di Peumahan kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, didatangi kepolisian Polda Banten, Sabtu, 17 Mei 2025 malam.

Kedatangan penyidik untuk menjemput Charlie berkaitan perkara lahan yang menjeratnya telah dinyatakan lengkap atau P21.

Pantauan di lokasi pukul 21.00 WIB, kuasa hukum Charlie dan penyidik sempat bersitegang saat terlapor akan dilakukan penahanan.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Didik Hariyanto mengatakan, perkara Charlie sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Banten.

Baca Juga: Dimas Drajad Fokus Pulihkan Performa, Belum Pikirkan Timnas

"Karena kasus Charlie Chandra sudah P21 atau dinyatakan lengkap administrasi penyidikannya oleh Kejaksaan Tinggi Banten. Persiapan untuk tahap ke-2, untuk diserahkan tersangka dan barang bukti dalam kasus tersebut,' kata Didik kepada wartawan, Sabtu, 17 Mei 2025.

Hanya saja, penjemputan Charlie terjadi ketegangan lantaran kuasa hukum menolak kliennya itu untuk dijemput kepolisian.

Kuasa hukum Charlie, Ghufron menyampaikan, pihaknya sudah menyampaikan kepada penyidik bahwa pihaknya bakal kooperatif.

"Jadi kalau ada panggilan dari Polda Banten, kami akan datang. Akan memenuhi panggilan dari penyidik, sekalipun bahwa kasus ini jelas adalah kriminalisasi terhadap korban perampasan tanah oleh pengembang Pantai Indah Kapuk 2," ucapnya.

Baca Juga: Korban PSN PIK 2 Bersujud Minta Bantuan Prabowo

Ia menyebut penjemputan tersebut prematur serta belum memenuhi prosedur yang sah menurut KUHAP.


Berita Terkait


News Update