“Kami menilai bahwa proses penangkapan ini prematur, dipaksakan, dan tentu melanggar daripada Kitab Undang-Undang Acara Pidana,” tambahnya.
Hingga berita ini ditulis, penyidik Polda Banten masih melakukan upaya kepada Charlie.
Diberitakan sebelumnya, Charlie memohon kepada Presiden Prabowo Subianto untuk melindunginya dan mengembalikan haknya dari cengkraman Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
Bahkan Charlie bersujud memohon di hadapan awak media di kantor Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah di Jakarta Pusat.
"Bapak Presiden Prabowo, saya hari ini bersujud kepada Anda sebagai Presiden Indonesia untuk menghentikan semua kezaliman ini dan melindungi rakyat Banten," ucap Charlie, Jumat, 7 Februari 2025.
Charlie mengaku korban kriminalisasi proyek PIK 2 selama 10 tahun. Menurutnya, pengembang PT Mandiri Bangun Makmur telah menguasai secara paksa tanah milik ayahnya yang sudah meninggal.
Tanah peninggalan orang tuanya tersebut pernah ditawar untuk dijual di Kantor PIK 2, tapi dia menolak. Akibatnya, ia dilaporkan atas tuduhan penggelapan sertifikat.
"Tidak cukup tanah kami dirampas, kami tidak dibayar apapun. Dan karena saya bersuara dan bercerita, maka saya kembali dikriminalisasi," keluh Charlie dengan berkaca-kaca.
Kemudian Charlie juga meminta Presiden Prabowo Subianto untuk menghentikan semua kedzaliman yang dilakukan oleh PIK 2 terhadap dirinya dan warga Banten lainya.
Kendati terus dikriminalisasi, dia bertekad untuk terus berjuang menghadapi kesewenang-wenangan PIK 2. Karena itu dia meminta bantuan hukum kepada LBHAP PP Muhammadiyah.