Bahaya Mengintai Saat Terjerat Pinjol Ilegal, Waspada Jangan Sampai Terjerumus!

Minggu 18 Mei 2025, 23:59 WIB
Bahaya Mengintai Saat Terjerat Pinjol Ilegal, Waspada Jangan Sampai Terjerumus! (Sumber: Pinterest)

Bahaya Mengintai Saat Terjerat Pinjol Ilegal, Waspada Jangan Sampai Terjerumus! (Sumber: Pinterest)

Baca Juga: DC Pinjol Masih Datangi Rumah Warga Meski Tagihan Lunas, Ini Lokasi yang Sering Jadi Sasaran!

Jangan sampai terjerumus pinjol ilegal, sebab masih banyak pinjol legal yang resmi, aman dan terdaftar di OJK.

Bahaya pinjol ilegal biasanya tidak terdaftar dan diawasi oleh OJK. Sebab proses pemberian pinjaman pinjol ilegal biasanya sangat mudah.

Berikut ciri-ciri Pinjol Ilegal yang mesti diwaspadai masyarakat:

  1. Tidak memiliki dokumen izin dari OJK
  2. Proses pinjaman sangat mudah dan cepat
  3. Aplikasi meminta akses seluruh data di telepon seluler seperti: kontak, storage, gallery, dan history call
  4. Bunga pinjaman yang sangat tinggi dan denda yang tidak jelas informasinya
  5. Penggunaan ancaman, penghinaan, pencemaran nama baik, dan penyebaran foto/video dalam melakukan penagihan
  6. Identitas pengurus dan alamat kantor tidak jelas
  7. Penawaran via saluran komunikasi pribadi tanpa izin seperti WA dan SMS atau media sosia

Itulah bahaya yang mengintai jika terjerat pinjol ilegal. Waspadai ciri-ciri pinjol ilegal agar tidak terjerumus dan terjebak, jika hendak mengajukan pinjaman berbasis online.


Berita Terkait


News Update