Sebelum meminjam, pastikan aplikasi tersebut resmi terdaftar di OJK. Jika tidak, utang kepada pinjol ilegal tidak wajib dibayar karena tidak diakui hukum.
Kumpulkan Bukti
Simpan seluruh rekaman komunikasi, pesan, maupun dokumentasi saat penagihan. Catat identitas dan nomor debt collector sebagai bukti.
Laporkan ke Pihak Berwenang
Segera hubungi kepolisian jika mengalami ancaman atau kekerasan. Laporkan ke OJK melalui 157 atau WhatsApp ke 081-157-157-157. Aduan ke Kominfo bisa dilakukan via situs aduankonten.id untuk pemblokiran aplikasi atau nomor pelaku.
Minta Pendampingan LBH
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) siap memberikan pendampingan gratis bagi korban yang mengalami intimidasi debt collector ilegal.
Edukasi Lingkungan Sekitar
Beri pemahaman kepada keluarga dan tetangga agar tidak mudah percaya dengan pihak penagih utang ilegal dan menjaga kerahasiaan data pribadi.
Mengapa Pinjol Ilegal Masih Bebas Berkeliaran?
Maraknya pinjol ilegal terjadi akibat celah pengawasan digital dan rendahnya literasi keuangan masyarakat. Banyak pengguna tidak memahami syarat dan ketentuan sebelum meminjam, sehingga terjerat utang dengan bunga tinggi dan denda berlipat.
Imbauan Pakar Hukum Digital dan OJK
Pakar hukum siber, Andi Prakoso, mengingatkan, “Jika debt collector bertindak di luar hukum, jangan ragu mengambil langkah hukum. Keselamatan dan hak pribadi wajib dilindungi.”
Sementara itu, OJK terus menyerukan agar masyarakat hanya menggunakan layanan pinjol resmi yang diawasi OJK demi keamanan transaksi dan menghindari praktik penagihan brutal.
Penagihan utang secara ilegal bukan sekadar gangguan, tapi ancaman nyata bagi keamanan mental dan fisik. Jika kamu atau orang terdekat mengalami hal serupa, jangan diam.
Laporkan, kumpulkan bukti, dan minta perlindungan hukum. Jangan biarkan data pribadi dan ketenangan keluarga direnggut oleh pinjol ilegal.