Awas Teror Pinjol Ilegal! Ini Cara Cerdas Melindungi Diri dan Keluarga dari Ancaman Debt Collector Brutal

Minggu 18 Mei 2025, 18:41 WIB
Ilustrasi. Debt collector (DC) pindar melakukan penagihan terhadap nasabah di tempat umum. (Sumber: PxHere)

Ilustrasi. Debt collector (DC) pindar melakukan penagihan terhadap nasabah di tempat umum. (Sumber: PxHere)

Sebelum meminjam, pastikan aplikasi tersebut resmi terdaftar di OJK. Jika tidak, utang kepada pinjol ilegal tidak wajib dibayar karena tidak diakui hukum.

Kumpulkan Bukti

Simpan seluruh rekaman komunikasi, pesan, maupun dokumentasi saat penagihan. Catat identitas dan nomor debt collector sebagai bukti.

Laporkan ke Pihak Berwenang

Segera hubungi kepolisian jika mengalami ancaman atau kekerasan. Laporkan ke OJK melalui 157 atau WhatsApp ke 081-157-157-157. Aduan ke Kominfo bisa dilakukan via situs aduankonten.id untuk pemblokiran aplikasi atau nomor pelaku.

Minta Pendampingan LBH

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) siap memberikan pendampingan gratis bagi korban yang mengalami intimidasi debt collector ilegal.

Edukasi Lingkungan Sekitar

Beri pemahaman kepada keluarga dan tetangga agar tidak mudah percaya dengan pihak penagih utang ilegal dan menjaga kerahasiaan data pribadi.

Baca Juga: Tak Perlu Cemas Hadapi DC, Ini Solusi Mengatasi Galbay Pinjol yang Terbukti Efektif, Intip Selengkapnya!

Mengapa Pinjol Ilegal Masih Bebas Berkeliaran?

Maraknya pinjol ilegal terjadi akibat celah pengawasan digital dan rendahnya literasi keuangan masyarakat. Banyak pengguna tidak memahami syarat dan ketentuan sebelum meminjam, sehingga terjerat utang dengan bunga tinggi dan denda berlipat.

Imbauan Pakar Hukum Digital dan OJK

Pakar hukum siber, Andi Prakoso, mengingatkan, “Jika debt collector bertindak di luar hukum, jangan ragu mengambil langkah hukum. Keselamatan dan hak pribadi wajib dilindungi.”

Sementara itu, OJK terus menyerukan agar masyarakat hanya menggunakan layanan pinjol resmi yang diawasi OJK demi keamanan transaksi dan menghindari praktik penagihan brutal.

Penagihan utang secara ilegal bukan sekadar gangguan, tapi ancaman nyata bagi keamanan mental dan fisik. Jika kamu atau orang terdekat mengalami hal serupa, jangan diam.

Laporkan, kumpulkan bukti, dan minta perlindungan hukum. Jangan biarkan data pribadi dan ketenangan keluarga direnggut oleh pinjol ilegal.


Berita Terkait


News Update