POSKOTA.CO.ID - Tak perlu khawatir hadapi bagi nasabah yang gagal bayar (galbay) utang pinjaman online (pinjol) jika didatangi oleh pihak DC lapangan.
Nasabah perlu tahu risiko yang akan dihadapi salah satunya didatangi oleh pihak DC pinjolnya.
Menurut peraturan POJK nomor 22 tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, Pelaksana Jasa Usaha Keuangan (PUJK) diperbolehkan mengalihkan tugas penagihan kepada pihak ketiga, tetapi dengan syarat-syarat tertentu.
Baca Juga: 97 Daftar Pinjol Resmi OJK Bulan Mei 2025, Cek Informasi Terbaru di Sini
Jadi pihak aplikasi pinjol harus menggunakan pihak ketiga yaitu DC pinjol untuk menagih utang kepada nasabah yang telat bayar atau galbay utang pinjolnya yang belum dibayar, dengan syarat tertentu.
"Untung syarat-syarat bagi DC pinjol ini harus sesuai aturan, sebab jika diluar aturan, nasabah bisa langsung melaporkan ke pihak OJK," ujar channel YouTube fintechid dilansir Poskota.
Siap-siap nasabah yang galbay utang pinjam online tentunya sewaktu-waktu akan didatangi DC pinjol lapangan.
Baca Juga: Jangan Salah Pilih, Ini Ciri-Ciri Pinjol Legal atau Pindar yang Terdaftar OJK
FintechID memberikan penjelasan mengenai jika DC lapangan akan datang ke rumah nasabah jika belum membayar hutangnya.
Pihak aplikasi pinjol pun akan melihat skala prioritas utang besaran nasabah tersebut.
"Para nasabah tidak perlu takut atau tidak perlu pusing, jika DC pinjol itu bakal datang kembali atau tidak. Intinya, kalian tidak perlu memikirkan hal tersebut, kalau bisa fokus kepada pekerjaan kalian," sambungnya.